Pelaku Pencuri Kopi Berhasil di Tangkap Satreskrim Polsek Balik Bukit

HOME Lampung Barat

LAMPUNG BARAT (MDsnews)- Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lamoung Barat berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat ), di Pekon Lombok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat. Selasa 28/07/2020.

Sobirin (30) diamankan saat melakukan pencurian dengan sasaran buah Kopi kering milik Mardanu (65) yang sedang dijemur dihalaman rumah korban.

Kapolsek Balik Bukit. IPTU Samsul Bahri mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK.,M.H.menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat korban yang sedang tertidur terbangun karena ada suara dari luar rumahnya.

” terjadinya pencurian saat saksi An. Mustafa membangunkan korban bahwa saksi mendengar diluar rumah ada suara buah kopi yang kering dimasukkan kedalam karung yang sedang dijemur di latar pekarangan depan rumah, korban langsung bangun dari tidur dan keluar rumah melihat suara buah kopi kering melihat ada pelaku sedang memasukkan buah kopi kedalam karung, krn ketahuan pelaku langsung kabur dan meninggalkan buah kopi hasil curian di pinggir jalan dan sepeda motor milik pelaku di tinggal bawah pohon tdk jauh dari TKP, korban melihat kopi yang sudah sempat dibawa pelaku di letakkan di dipinggir jalan sebanyak 1 karung buah kopi kering beirisi 45 Kg, sedangkan 1 karung buah kopi kering yang banyaknya 5 Kg sempat ketahuan oleh korban yang di tinggal kabur oleh Pelaku,” ucap kapolsek.

“akibat kejadian pencurian tersebut Korban melaporkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.- ( sembilan ratus ribu rupiah), dengan kejadian dan kerugian korban tersebut korban melaporkan ke Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat.”lanjutnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa :
1(satu) karung buah kopi kering sebanyak 45 Kg.
– 1(satu) karung buah kopi kering sebanyak 5 Kg.
– 1 ( satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol B 3620 FBH diamankan oleh polisi dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 360 / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG /RES LAMBAR / SEK BABU, Tanggal 28 Juli 2020. (Frans/Eki)