BANDAR LAMPUNG (MDs) – Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNM) RI Fauzi Malanda menyoroti kejanggalan pada penetapan tersangka dua terduga mucikari artis (VS) dan pembebasan terhadap (VS) dan juga pengusaha (S) dalam dugaan prostitusi online yang diamankan oleh Polresta Bandarlampung belum lama ini.
Dirinya mengatakan bahwa,perbuatan Tersebut Terjadi adanya Sebab dan akibat, barang mustahil mucikari selaku penghubung Untuk Perbuatan maksiat tersebut Tidak di ketahui Oleh VS dan S.
Maka dari itu pihaknya akan mengajak para politisi hukum untuk mempelajari perkara tersebut.
” BNM RI Mengajak Para Praktisi Hukum Untuk Sama Mempelajari Kasus Hukum Tersebut, jangan hanya Mucikari Tersangka, Sebab Jika VS tidak merespon tawaran dari mucikari maka tidak akan terjadi perbuatan maksiat dimaksud,” katanya. Minggu (9/8/2020).
BNM RI Akan Lakukan Bedah Kasus Ini Segera mungkin Kepada Pihak Universitas Atau akademisi Di Perguruan Tinggi.
” Sebagai Lembaga Yang Konsen Dengan Pemberantasan Maksiat kami Terus Mingikuti Kasus Hukum ini, kita sama-sama kawal,” tandasnya.
DIberitakan sebelumnya, penetapan tersangka pada dua terduga mucikari artis FTV (MAZ) dan (MNVS) dan pembebasan artis (VS) serta pengusaha (S) menyisakan tanda tanya dan dinilai janggal. Pasalnya VS sebagai terpesan dan S pengusaha yang memesan justru melenggang bebas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Akademisi dan praktisi hukum Ginda Anshori Wayka,SH,MH, bahwa proses hukum diduga janggal, karena perbuatan ini tentunya ada dugaan nilai kesusilaan yang dilanggar.
” Seharusnya pelaku juga dapat dikenakan sangksi karena ini menggunakan aturan yang bukan perdagangan orang,” katanya melalui WhatsApp. Rabu (5/8/2020).
Advokat muda ini juga mengatakan bahwa, seharusnya pelaku juga dapat dikenakan sanksi karena ini menggunakan aturan yang bukan perdagangan orang.
” Jadi penetapan poelaku sebagai korban ini perlu diluruskan, karena praktek prostitusi online bukan perdagangan orang. tapi dibeberapa kasus serupa diduga polisi melakukan kebijakan sama, menjadikan aktor utama sebagai korban dan hanya saksi. terus transaksinya melalui media sosial maka rumusan dugaan melakukan praktek prostitusi online dapat dibuktikan,” tandasnya.
Sementara sumber terpercaya di Polresta Bandar Lampung mengatakan baha penetapan tersangka kepada kedua mucikari berdasar pada alat bukti yang cukup.
” Kalo penetapan tersangka ya karena alat buktinya cukup,” katanya saat dihhubungi melalui sambungan tlp. Rabu (5/8/2020).
Sementara saat ditanya terkait pembebasan VS dan S sementar alat bukti bukti transfer dan uang tunai namun tetap dibebaskan, pihaknya enggan menjawab.
” Jangan tanyakan ke saya soal itu, bukan tupoksi saya untuk menjawab, kepak kasat aja ya,” tambahnya.
Dibritakan sebelumnya, Dua mucikari artis FTV yang ditetapkan tersangka MAZ dan MNVS meminta kepada penyidik Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung agar didampingi penasihat hukum dalam kasus dugaan perdagangan manusia.
“ Saya dihubungi tersangka yang ditetapkan sebagai mucikari artis VS untuk mendampingi dalam perkaranya,” kata penasihat hukum, Ahmad Handoko, di Bandarlampung, Selasa (4/8/2020).
Dia melanjutkan kedatangannya ke Polresta Bandarlampung selain melakukan koordinasi bersama dua kliennya juga melakukan koordinasi bersama penyidik PPA yang menangani perkara tersebut. “Kita sudah bicara terkait perkara baik dengan klien atau pun penyidik. Pihak dari polresta juga menyambut kami dengan baik,” kata dia.
Handoko menambahkan, saat ini langkah yang akan dilakukannya akan menelaah hasil penyidikan dan alasan penyidik menetapkan klieenya sebagai tersangka. Pihaknya juga keberatan pasal yang telah ditetapkan penyidik kepada kliennya yakni pasal perdagangan manusia.
“Berdasarkan keterangan klien kami bahwa sebenarnya artis VS ini sendiri sudah mengetahui tujuannya seperti entertainment atau BO. Tapi semua masih misteri, siapa tamu nya dan siapa yang memfasilitasi. Biar penyidik yang akan menyampaikan karena saat ini masih proses,” kata dia lagi. (red)