Lampung Utara (MDSnews) – Apa yg diperbuat itu pula yang harus di pertanggung jawabkan, kalimat diatas terjadi pada EM (39) seorang Residivis warga Dusun Kemala Indah Desa Blambangan Lampung Utara ini, terpaksa harus diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), lantaran padanya ditemukan narkoba jenis sabu, Selasa 11/08, pukul 18.00.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket sabu seberat 1, 43 gram seharga Rp lll juta yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. diwakilkan Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka yang diketahui seorang residivis ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ujar nya.
“Tersangka ditangkap di kediaman rumahnya dan pihaknya berhasil menyita barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,43 gram siap edar,” tutup nya. Rabu 12/08.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersangka, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya.
“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya pernah menjalani hukuman kasus narkoba tahun 2018 lalu.
“Saya nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,”ujar kasat menirukan ucapan tersangka.
Sedangkan tersangka juga mengakui barang narkoba jenis sabu-sabu dalam satu paketnya dijual dengan bervariasi mulai dari harga Rp 350 ribu/paket dan harga 600 ribu/paket hingga Rp 800 ribu/paket.
“Saya melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan dan Abung Selatan,” kata tersangka. (Rilis/Rma)