Laporan Dugaan Korupsi Subhan Wijaya Tak Ada Kejelasan, Masyarakat Pekondoh Nilai Kejari Tumpul

Pesawaran

PESAWARAN (MDSNews) – Masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, menduga, kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tumpul, dalam penanganan dugaan kasus korupsi, terkait dengan laporan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah yang dilakukan Subhan Wijaya yang saat ini telah duduk di DPRD setempat.

“Ini ada apa dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran, kami melaporkan dugaan korupsi, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, dan kami menduga Kejari Pesawaran tumpul tak punya nyali untuk memproses laporan kami terkait dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan Subhan Wijaya,” ungkap salah satu masyarakat Desa Pekondoh HM, yang di dampingi, EW, AH dan ED, kepada media ini, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan pada bulan Juni lalu dirinya bersama masyarakat setempat telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa, namun sampai dengan hari ini belum ada tindak lanjut.

“Kami sudah menanyakan langsung di Kejaksaan Negeri dan kemarin bertemu dengan Kasi intel nya bapak A.Dice, namum jawaban tidak sesuai dengan harapan kami,” jelasnya.

“Ini ada apa, padahal data-data pendukung untuk memulai penyelidikan sudah kami serahkan saat kami melapor, kami juga siap mendampingi jika dari pihak kejaksaan akan turun kelapangan,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR.Saragih, melalui Kasi Intel A.Dice, ketika dikonfirmasi melaui telpon seluler beberapa kali tidak mengangkat meski dalam keadaan aktif, begitu juga ketika Short Message Service (SMS), tidak membalas, kemudian media juga berusaha konfirmasi melalui chatt Whatsapp, hanya di baca saja namun tidak membalas.

Dan inilah kalimat yang dikirimkan media ini kepada Kasi Intel Kejari Pesawaran.

Assalamu’alaikum Pak Kasi Intel, izin konfirmasi, terkait dengan proses laporan masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima, adanya Dugaan Korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Subhan Wijaya saat menjabat Kepala desa setempat.

Pertanyaan nya, sudah sejauh mana proses maupun tindak lanjut dalam penanganan nya yang dilakukan oleh Kejari Pesawaran.?

Kemudian, masyarakat desa setempat menilai kinerja Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pesawaran, terkesan tidak berjalan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada di Kabupaten Pesawaran, dan ini mereka menduga Kejaksaan Negeri Pesawaran Mandul.

Nah, seperti apa tanggapan Pak Kasi Intel?

Terima kasih Pak Kasi Intel, andai pun konfirmasi saya ini tidak di balas, silakan saja, namun saya sebagai seorang Journalist, saya sudah berusaha untuk konfirmasi, baik melalui Telpon seluler dan Short Message Service (SMS) serta melaui chatt WhatsApp.

Apa yang sudah saya lakukan untuk konfirmasi akan saya tuangkan dalam tulisan. Trims.

Diberitakan sebelumnya, Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah Akhirnya, masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, kali ini secara resmi melaporkan di Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, yang melibatkan mantan kepala desa Subhan Wijaya, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (17/6/2020).

“Ya kami berikan laporan secara resmi kepada Kejari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di desa kami,” ungkap dia yang meminta dirahasikan identitasnya seusai menyerahkan berkas laporan,” ungkap warga tersebut.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.

Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara Mark Up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif.

“Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.

“Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” tambah dia.

Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pesawaran, ia bersama dengan beberapa masyarakat juga melapor kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap agar nantinya dalam setiap proses penyelidikan, pihak masyarakat dapat diikut sertakan.

“Jadi kami ngak cuma lapor ke Kejari, tapi sebelum kesini, tadi pagi kami sudah laporan juga ke BPK provinsi,” katanya.

“Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana,” tutupnya. (Ram/Snd)