LAMTENG (MDSNews) – Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Trimurjo, Lamteng. Mirisnya, pelaku melukai istrinya dengan sebuah golok hanya karena tidak diberikan izin untuk menikah kembali.
Identitas pelaku diketahui berinisial DN (41) Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo. Dirinya diamankan pihak kepolisian pada Kamis (13/8) kemarin sekitar pukul 16.00 wib di kediamannya sendiri.
Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, bahwa pelaku DN sudah cukup lama membina rumah tangga dengan istrinya dan sudah mempunyai dua putra dan satu putri. Namun, pelaku DN meminta kepada sang istri untuk kembali menikah dengan wanita lain.
“Namun dari perjalan bahtera rumah tangganya sudah tidak harmonis, karena suaminya minta izin untuk menikah lagi dan istri korban minta cerai. Lalu terjadilah pengancaman disertai pembacokan dibetis kaki korban (istri-red),” jelas kapolsek, melalui rilisnya, Jum’at (15/8).
Lebih lanjut, kapolsek menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (5/8) beberapa hari yang lalu sekira pukul 16.30 wib di rumah pelaku DN.
“Korban baru bisa laporan setelah keluarganya dihubungi oleh korban bahwa dirinya diacam dan dianiaya. Laporannya baru tanggal 10 Agustus 2020 dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim,” terang Kurmen.
“Selanjutnya dengan berbekal laporan tersebut kami dan juga tim melakukan penyelidikan dan menangkap DN alias Dedi Ompong di rumahnya berikut barang bukti golok dengan kerangkanya serta membantu korban (istri pelaku-red) untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis,” tambah kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DN alias Dedi Ompong dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama Sepuluh tahun penjara. (Agil)