BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Irjen Pol. (Purn.) DR. Hi. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes., menyerahkan nota keberatan kepada Bawaslu kota Bandar Lampung atas hasil putusan pleno yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar beberapa waktu lalu . Rabu malam (26/8/2020) .
Dalam penyerahan Nota Keberatan tersebut, pihak Dang Ike dan dr. Zam menyertakan bukti-bukti kuat dan akurat yang didapatkan oleh Tim pemenangan IKE-ZAM saat pelaksanaan verifikasi faktual tahap kedua untuk persyaratan dukungan dari calon perseorangan/independen.
Mantan Kapolda Lampung ini mengatakan, dengan bukti-bukti dan data yang diserahkan kepada Bawaslu, maka Dang Ike berharap agar proses Demokrasi yang ada di Kota Bandar Lampung ini bisa di jalankan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.
” Kami merasa optimis bisa melaju ke tahap pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang ,” katanya.
Dirinya juga berharap Bawaslu dapat menegaskan demokrasi di Kota Tapis Berseri ini .
” Kami berharap, agar Demokrasi yang ada di Kota Bandar Lampung ini benar-benar Demokrasi yang Sehat, Adil dan Bermartabat ,” tandasnya.
Sementara , Pihak Bawaslu yang menerima berkas Nota Keberatan dari pihak Ike – Zam mengatakan akan memproses keberatan tersebut dengan baik dan benar serta sesuai dengan Peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) agar terciptanya Demokrasi yang benar-benar Jujur, Adil dan bijaksana. (*)