Lampung Utara (MDSnews) – Anggota Polsek Bukit Kemuning – Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda tersangka pelaku pencuri tabung gas ukuran lll kg saat bersembunyi di rumahnya, Minggu 30/08.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan tiga orang rekannya DEde Yusuf, Rizki dan Reza, yang tertangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi pencurian dua belas tabung gas ukuran lll kg di dalam mobil truk toyota milik Efrizal Tanjung (55), warga Bukit Kemuning, Lampung Utara saat parkir di halaman rumahnya pada tanggal 2 7 Februari 2014 lalu.
“Tersangka telah 6 tahun buron dalam kasus pencurian gas dalam mobil truk milik korban,”kata Kapolsek, Senin 31/08.
Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka ia mengakui perbuatanya melakukan pencurian belasan tabung gas milik korban yang dilakukan bersama tiga rekannya pada waktu itu.
“Selama ini ia kabur bersembunyi berpindah-pindah ke rumah kerabatnya luar daerah guna menghindari kejaran petugas,” ujara AKP Tatang.
Sementara itu, aksi pencurian yang dilakukan pada waktu itu dengan cara naik ke atas bak mobil truk milik korban yang sedang mengangkut gas yang hendak dijual ke warung-warung saat diparkir depan rumah korban.
Dalam aksinya, tersangka bersama temannya berhasil mengambil tabung gas sebanyak 12 tabung gas, pungkas AKP Tatang. (*)