Lampung Utara (MDSnews) – Atas Gugatan Samsi Eka Putra Terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 , Yang Telah Dikuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang Mana Hal Tersebut Tertuang Dalam Putusan No.3174.K/PDT/2018. Tanggal 30 November 2018 Lalu, Akan Berdampak Pada Pemberhentian Terhadap Kepala Desa Yang Memiliki Nomor Surat Keputusan (SK)Bupati Lampung Utara B/347/24-LU/HK/2017.
Selain pemberhentian menurut Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 11 Desember 2017 dengan Amar Putusan diantaranya :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hasil seleksi berkas bakal calon kepala desa kabupaten lampung utara tanggal 19 april 2017 dan atau surat/berita acara yang seterusnya yang berkaitan dengan itu tidak mempunyai kekuatan Hukum;
Foto: Penggugat yang Memenangkan (Samsi Eka Putra.SH).
Dengan adanya amar putusan tersebut pada poin ketiga.Maka (SK)Bupati Lampung Utara dengan Nomor B/347/24-LU/HK/2017 Harus dibatalkan (Batal Demi Hukum). Sebab terbitnya SK pengangkatan itu bermula dari berita acara penetapan calon kepala desa tertanggal 19 April 2017 yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Samsi Eka Putra selaku Penggugat yang memenangkan gugatan di pengadilan negeri Kotabumi dan telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berharap adanya langkah strategis yang diambil oleh pemerintahan kabupaten Lampung Utara secara kekeluargaan kepada dirinya.
“ Jika saya mengajukan Eksekusi maka perkara ini akan Inkracht ”. Terang Samsi.
Dia juga menegaskan panitia Pilkades pada tahun 2017 itu juga, berdampak kepada denda yang telah di tetapkan oleh hakim sebelumnya. Kemudian kepada-kepala desa yang telah di lantik sebagaiman Surat Keputusan (SK) Bupati yang tertera, wajib di berhentikan.
“ Tidak hanya itu, akan tetapi 90 kepala desa akan terkena pidana Tipikor, Karena telah mengelola keuangan Negara seperti contohnya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tanpa kewenangan. Karena SK nya sebagai kepala desa tidak memiliki kekuatan Hukum ”. terang Samsi.
Menurutnya. 90 kepala desa yang akan di berhentikan sesuai dengan Amar Putusan pengadilan tentu akan berdampak menimbulkan kegaduhan.
“Kesalahan ini adalah kesalahan panitia Pilkades serentak tahun 2017, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga beresiko pemberhentian dan terpidananya 90 kepala desa di Lampung Utara. Namun tentunya hal ini sangat menyakitkan bagi 90 kepala desa tersebut, sehingga dapat menimbulkan kegaduahan. Pasalnya para kades yang di lantik itu tidak bersalah, karena mereka telah melalui proses pemilihan. Yang mana tentunya mereka akan menggugat pada panitia pilkades tahun 2017 dalam hal ini pemerintahan kabupaten Lampung Utara. Tentunya dengan cara melakukan gugatan perdata pada Pemkab Lampung Utara. Dengan cara perwakilan kelompok atau Class Action Lausuit ”, tegas Samsi.
Kepala desa, mereka juga bisa mempidanakan panitia Pilkades serentak pada tahun 2017 itu. karena telah menerbitkan Surat Keputusan Secara Tidak Benar atau cacat hukum, pungkas Samsi.
Berikut Daftar nama-nama desa yang kepala desanya terancam di berhentikan, sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi dan di kuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia:
- Desa Tanjung Baru Timur
- Desa Dwikora
- Desa Tanjung Waras
- Desa Sido Mulyo
- Desa Sumber Arum
- Desa Bojong Barat
- Desa Kotabumi Tengah Barat
- Desa Labuhan Ratu Kampung
- Desa Gunung Labuhan
- Desa Karang Waringin
- Desa Suka Sari
- Desa Tulung Balak
- Desa Ulak Ata
- Desa Gunung Katon
- Desa Suka Mulya
- Desa Tanjung Beringin
- Desa Sido Mulyo
- Desa Sinar Mulya
- Desa Periangan Baru
- Desa Banjar Agung
- Desa Sumber Agung
- Desa Kistang
- Desa Way Wakak
- Desa Bumi Mandiri
- Desa Gilih Suka Negeri
- Desa Kembang Tanjung
- Desa Kembang Gading
- Desa Abung Jayo
- Desa Ratu Abung
- Desa Bandar Kagungan Raya
- Desa Bumi Raya
- Desa Kemalo Abung
- Desa Cabang Abung Raya
- Desa Kalibening Raya
- Desa Way Lunik
- Desa Padang Ratu
- Desa Negeri Sakti
- Desa Bangun Jaya
- Desa Baru Raharja
- Desa Hanakau Jaya
- Desa Negara Batin II
- Desa Kota Negara Ilir
- Desa Madukoro
- Desa Bandar Putih
- Desa Jerangkang
- Desa Taman Jaya
- Desa Sinar Mas Alam
- Desa Neglasari
- Desa Pekurun Barat
- Desa Papan Asri
- Desa Tata Karya
- Desa Bumi Raharja
- Desa Bumi Restu
- Desa Bandar Sakti
- Desa Karya Sakti
- Desa Karang Sari
- Desa Karang Rejo II
- Desa Karang Mulya
- Desa Banjar Ratu
- Desa Pakuan Agung
- Desa Sumber Agung
- Desa Iso Rejo
- Desa Suka Maju
- Desa Negara Kemakmuran
- Desa Gedung Raja
- Desa Gedung Negara
- Desa Batu Nangkop
- Desa Pampang Tangguk jaya
- Desa Negeri Galih Rejo
- Desa Ratu Jaya
- Desa Campang Gijul
- Desa Pekurun
- Desa Ogan Jaya
- Desa Cempaka
- Desa Sri Agung
- Desa Cempaka Barat
- Desa Cempaka Timur
- Desa Comokn Sinar Jaya
- Desa Way Isem
- Desa Gunung Mak Nibay
- Desa Negeri Batin Jaya
- Desa Aji Kagungan
- Desa Beringin
- Desa Sabuk Indah
- Desa Bindu
- Desa Way Perancang
- Desa Blambangan
- Desa Tanjung Iman
- Desa Tulung Singkip
- Desa Buring Kencana. (Rls/Rama)