Sengketa Pilkades Lampura 2017, Ini Daftarnya Kades Terancam Diberhentikan

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Atas Gugatan Samsi Eka Putra Terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 , Yang Telah Dikuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang Mana Hal Tersebut Tertuang Dalam Putusan No.3174.K/PDT/2018. Tanggal 30 November 2018 Lalu, Akan Berdampak Pada Pemberhentian Terhadap Kepala Desa Yang Memiliki Nomor Surat Keputusan (SK)Bupati Lampung Utara B/347/24-LU/HK/2017.

Selain pemberhentian menurut Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 11 Desember 2017 dengan Amar Putusan diantaranya :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  1. Menyatakan hasil seleksi berkas bakal calon kepala desa kabupaten lampung utara tanggal 19 april 2017 dan atau surat/berita acara yang seterusnya yang berkaitan dengan itu tidak mempunyai kekuatan Hukum;

Foto: Penggugat yang Memenangkan (Samsi Eka Putra.SH).

Dengan adanya amar putusan tersebut pada poin ketiga.Maka (SK)Bupati Lampung Utara dengan Nomor B/347/24-LU/HK/2017 Harus dibatalkan (Batal Demi Hukum). Sebab terbitnya SK pengangkatan itu bermula dari berita acara penetapan calon kepala desa tertanggal 19 April 2017 yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum.

Samsi Eka Putra selaku Penggugat yang memenangkan gugatan di pengadilan negeri Kotabumi dan telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berharap adanya langkah strategis yang diambil oleh pemerintahan kabupaten Lampung Utara secara kekeluargaan kepada dirinya.

“ Jika saya mengajukan Eksekusi maka perkara ini akan Inkracht ”. Terang Samsi.

Dia juga menegaskan panitia Pilkades pada tahun 2017 itu juga, berdampak kepada denda yang telah di tetapkan oleh hakim sebelumnya. Kemudian kepada-kepala desa yang telah di lantik sebagaiman Surat Keputusan (SK) Bupati yang tertera, wajib di berhentikan.

“ Tidak hanya itu, akan tetapi 90 kepala desa akan terkena pidana Tipikor, Karena telah mengelola keuangan Negara seperti contohnya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tanpa kewenangan. Karena SK nya sebagai kepala desa tidak memiliki kekuatan Hukum ”. terang Samsi.

Menurutnya. 90 kepala desa yang akan di berhentikan sesuai dengan Amar Putusan pengadilan tentu akan berdampak menimbulkan kegaduhan.

“Kesalahan ini adalah kesalahan panitia Pilkades serentak tahun 2017, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga beresiko pemberhentian dan terpidananya 90 kepala desa di Lampung Utara. Namun tentunya hal ini sangat menyakitkan bagi 90 kepala desa tersebut, sehingga dapat menimbulkan kegaduahan. Pasalnya para kades yang di lantik itu tidak bersalah, karena mereka telah melalui proses pemilihan. Yang mana tentunya mereka akan menggugat pada panitia pilkades tahun 2017 dalam hal ini pemerintahan kabupaten Lampung Utara. Tentunya dengan cara melakukan gugatan perdata pada Pemkab Lampung Utara. Dengan cara perwakilan kelompok atau Class Action Lausuit ”, tegas Samsi.

Kepala desa, mereka juga bisa mempidanakan panitia Pilkades serentak pada tahun 2017 itu. karena telah menerbitkan Surat Keputusan Secara Tidak Benar atau cacat hukum, pungkas Samsi.

Berikut Daftar nama-nama desa yang kepala desanya terancam di berhentikan, sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi dan di kuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia:

  1. Desa Tanjung Baru Timur
  2. Desa Dwikora
  3. Desa Tanjung Waras
  4. Desa Sido Mulyo
  5. Desa Sumber Arum
  6. Desa Bojong Barat
  7. Desa Kotabumi Tengah Barat
  8. Desa Labuhan Ratu Kampung
  9. Desa Gunung Labuhan
  10. Desa Karang Waringin
  11. Desa Suka Sari
  12. Desa Tulung Balak
  13. Desa Ulak Ata
  14. Desa Gunung Katon
  15. Desa Suka Mulya
  16. Desa Tanjung Beringin
  17. Desa Sido Mulyo
  18. Desa Sinar Mulya
  19. Desa Periangan Baru
  20. Desa Banjar Agung
  21. Desa Sumber Agung
  22. Desa Kistang
  23. Desa Way Wakak
  24. Desa Bumi Mandiri
  25. Desa Gilih Suka Negeri
  26. Desa Kembang Tanjung
  27. Desa Kembang Gading
  28. Desa Abung Jayo
  29. Desa Ratu Abung
  30. Desa Bandar Kagungan Raya
  31. Desa Bumi Raya
  32. Desa Kemalo Abung
  33. Desa Cabang Abung Raya
  34. Desa Kalibening Raya
  35. Desa Way Lunik
  36. Desa Padang Ratu
  37. Desa Negeri Sakti
  38. Desa Bangun Jaya
  39. Desa Baru Raharja
  40. Desa Hanakau Jaya
  41. Desa Negara Batin II
  42. Desa Kota Negara Ilir
  43. Desa Madukoro
  44. Desa Bandar Putih
  45. Desa Jerangkang
  46. Desa Taman Jaya
  47. Desa Sinar Mas Alam
  48. Desa Neglasari
  49. Desa Pekurun Barat
  50. Desa Papan Asri
  51. Desa Tata Karya
  52. Desa Bumi Raharja
  53. Desa Bumi Restu
  54. Desa Bandar Sakti
  55. Desa Karya Sakti
  56. Desa Karang Sari
  57. Desa Karang Rejo II
  58. Desa Karang Mulya
  59. Desa Banjar Ratu
  60. Desa Pakuan Agung
  61. Desa Sumber Agung
  62. Desa Iso Rejo
  63. Desa Suka Maju
  64. Desa Negara Kemakmuran
  65. Desa Gedung Raja
  66. Desa Gedung Negara
  67. Desa Batu Nangkop
  68. Desa Pampang Tangguk jaya
  69. Desa Negeri Galih Rejo
  70. Desa Ratu Jaya
  71. Desa Campang Gijul
  72. Desa Pekurun
  73. Desa Ogan Jaya
  74. Desa Cempaka
  75. Desa Sri Agung
  76. Desa Cempaka Barat
  77. Desa Cempaka Timur
  78. Desa Comokn Sinar Jaya
  79. Desa Way Isem
  80. Desa Gunung Mak Nibay
  81. Desa Negeri Batin Jaya
  82. Desa Aji Kagungan
  83. Desa Beringin
  84. Desa Sabuk Indah
  85. Desa Bindu
  86. Desa Way Perancang
  87. Desa Blambangan
  88. Desa Tanjung Iman
  89. Desa Tulung Singkip
  90. Desa Buring Kencana.  (Rls/Rama)