Pembelian Alat Rapid Tes Rp 1,4 Miliar Dalam Pantauan Kejari Lampura

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara pantau Pembelian alat rapid tes oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) sebanyak 1.925 pcs dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.

Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intelijen Hafiezd menjelaskan, sebelum melakukan langkah lebih lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan Setelah itu, baru ditentukan langkah yang akan diambil kejaksaan terkait pembelian rapid tes tersebut.

“Kami akan koordinasikan dulu ke Kejari, setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya,” singkat Hafiedz, Selasa 01/09.

Untuk Diketahui, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid test  sejak bulan maret 2020 lalu.

Sementara itu menurut pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.

Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan  gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat,  dalam penggunaan alat rapid test.

Dinas Kesehatan mengaku membeli 1.925 pcs sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang. Alat rapid tes yang dipergunakan bermerek zybio. (Rma/Yon)