Kotabumi (MDSnews) – Terkuaknya salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang bertugas sebagai pengawas sekolah mengantor di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, diduga selama kurang lebih 2 tahun tidak menjalankan tugas dan tupoksinya.
Booming-nya pemberitaan di media massa terkait salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjalankan tugasnya, sehingga membuat Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Geram dan angkat bicara, 07/09.
Disampaikan Humas GMPK Lampura Adi Rasyid, Senin (07/09/2020) di kediamannya. Pengawas sekolah memiliki tugas pokok yaitu, sebagai supervisi atau pengawasan dengan memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Jika Iya tidak pernah masuk bekerja bagaimana ia akan menyelesaikan tugasnya sebagai pengawas sekolah, bahkan ia telah melanggar peraturan PNS jika sampai bertahun-tahun mangkir dari pekerjaannya, ujar Adi Rasyid.
Adi Rasyid menegaskan, Ini patut dipertanyakan, kepada UPTD mengapa ia tidak melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara jika memang salah satu dari pegawainya jarang menjalankan tugas atau tidak pernah masuk untuk bekerja.
jika memang ia sudah melapor ke dinas pendidikan mengapa Dinas Pendidikan tidak segera berkoordinasi dengan inspektorat kabupaten Lampung Utara hal ini penuh? Besar, ucap Adi Rasyid.
Saya selaku Humas GMPK, meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura segera menyikapi persoalan ini Serta meminta Inspektorat memanggil pihak-pihak terkait dan memberi sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil berinisial ‘SH’ yang mana kuat dugaan telah melanggar peraturan PNS yang telah ditetapkan pemerintah. Agar tidak terulang kembali persoalan-persoalan seperti ini, papar Adi Rasyid. (Rama)