KOTAAGUNG (MDSNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar ekspose kepada awak jurnalis dari berbagai media online, cetak dan televisi, dalam kegiatan penghentian penuntutan perkara anak berdasarkan keadilan restorasi atau konsep restorative justice. Bertempat di depan aula kejaksaan setempat. Kamis, (10/9).
Press gathering tersebut dipimpin langsung kepala kejaksaan negeri Tanggamus David P. Duarsa dan perwakilan Polsek limau AKP Oktavia, perwakilan balai pemasyarakatan Pringsewu, kasi Pidum, Pihak korban dari masjid Nurul Huda kecamatan limau, hadori orang tua anak inisial SP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kejaksaan negeri dengan disaksikan oleh Kapolsek limau selaku penyidik, dan Bapas Pringsewu telah melaksanakan pengentian penuntutan perkara anak dengan inisial SP (17) yang disangka melakukan tindak pidana pasal 363 ayat (2) KUHP JO. undang-undang sistem perlindungan anak.
Kronologis kejadian tersebut, bermula dari Minggu tanggal 12 Mei 2019 jam 00:30 dini hari, anak SP dan saksi RM (27) merupakan pelaku dewasa melakukan pencurian kotak amal berisikan kurang lebih uang tunai Rp. 2. 100.000,- di masjid Nurul Huda dusun Tanjung agung kecamatan limau Tanggamus, dengan cara saksi RM memerintahkan anak SP untuk mengambil kotak amal tersebut, setelah berhasil mengambil kotak amal itu, lalu RM menyuruh SP pulang kerumahnya dan dibongkar oleh yang bersangkutan, setelah itu pada sore harinya pada pukul 16.00 wib, saksi RM memberikan uang sebesar Rp. 3.75.000 kepada anak SP sedangkan sisanya Rp. 1.825.000 dinikmati oleh saksi RM.
” Berdasarkan kejadian tersebut, beberapa hari kemudian saksi RM dapat di amankan oleh pihak Polsek limau dan telah menjalani sidang tanggal 24 September 2019 dan diputus oleh pengadilan negeri Kotaagung dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan,”jelas David.
Lanjutnya, pada saat bersamaan setelah saksi RM dapat di amankan pihak Polsek limau, anak SP melarikan diri ke pulau Jawa, baru setelah sekitar bulan Agustus 2020, anak SP kembali kerumahnya dengan tujuan untuk melanjutkan sekolahnya ke tinggkat SMA yang sempat ia tinggal pada masa pelariannya tersebut, kemudian pada saat itulah Polsek limau berhasil mengamankan anak SP.
Setelah melakukan proses penyidikan, tanggal 02 September 2020 telah dilakukan penyerahan anak dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum, pada saat pelaksanaan tahap 2 tersebut, dengan mempertimbangkan masa depan anak SP yang masih berusia anak yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah tinggkat SMA dan anak SP bukan pelaku intelektual atau pelaku utama dari peristiwa pencurian tersebut.
” Saya selaku kepala Kejari Tanggamus menerbitkan surat perintah kepada penuntut umum untuk melaksanakan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif, yang mana dalam pelaksanaannya penuntut umum berhasil memediasi antara pihak masjid/marbot selaku korban dan anak SP di dampingi oleh orangtuanya dan disaksikan Kakon setempat dengan hasil kesepakatan berdamai disertai dengan pengembalian kerugian yang diderita masjid Nurul Huda serta permohonan dari seluruh pihak agar anak dapat dikembalikan kepada orangtua dengan tujuan anak SP dapat melanjutkan sekolah demi masa depan anak itu sendiri,”ungkapnya.
Setelah diperolehnya hasil perdamaian dan keinginan dari seluruh pihak terkait agar dihentikannya perkara tersebut, Kejari Tanggamus melaporkan kepada Kejati Lampung guna memperoleh persetujuan untuk dilakukannya penghentiannya penuntutan berdasarkan restorasi justice, yang kemudian oleh kepala Kejati Lampung Dr. Heffinur, telah menerbitkan surat persetujuan penghentian penuntutan terhadap perkara yang bersangkutan, dengan no suratnya B-2808/L.8/Eoh.2/09/2020 tanggal 09 September 2020.
” Bahwa pada kesempatan pers realease hari ini, kami ingin menyebarluaskan kepada masyarakat, bahwa saat ini kejaksaan RI melalui peraturan jaksa agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah merupakan jawaban atas keterbatasan undang-undang no 8 tahun 1981 5entang kitab hukum acara pidana yang pada era dewasa ini sedikit banyaknya sudah tidak dapat mengakomodir secara utuh nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang mendambakan hukum progresif dalam bingkai system Eropa continental,”ujar kajari Tanggamus ini.
Tambahnya lagi, konsep restorative justice (keadilan restoratif) suatu pendekatan yang menitik beratkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korbannya sendiri, seperti tindak pidana umum pada kejaksaan negeri Tanggamus hari ini laksanakan. Bahwa penegakan hukum pidana yang berdasarkan hukum acara dengan sentuhan rasa humanis tersebut, maka kejaksaan RI bukan hanya sekedar aparat penegak hukum, tapi juga sebagai penegak keadilan sebagaimana amanat jaksa agung RI.
” Pada kesempatan Minggu lalu kami diingatkan kembali saat kunjungan kerja kepala kajati Lampung di kejaksaan negeri Tanggamus untuk dapat benar-benar mengimplementasikan perintah jaksa agung RI tersebut,”tandasnya.(Erwin).