Dugaan Korupsi Libatkan Sekda Tanggamus, Kejari Tanggamus dan Kejati Dinilai Mandul

HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus

BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Terbitnya surat dari Kejaksaan Agung Republik INdonesia (Kejagung RI) yang ditujukan untuk kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Januari 2020 lalu terkait mandeknya dugaan korupsi oleh Dinas Perhubungan Tanggamus menjadi menarik. Pasalnya, dugaan korupsi senilai Rp. 3,2 Milyar yang dilaporkan ke Kejari Tanggamus sejak 2018 jalan ditempat, begitu juga dengan Kejati yang tak kunjung mengambil alih perkara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Romli Ketua LSM Pematang, pihaknya mendesak Kejati segera memproses dugaan Korupsi yang melibatkan Sekda Tanggamus pada saat menjadi kepala dinas perhubungan.

” Belum lama ini kami gelar aksi, karena kami melihat Kejari Tanggamus terkesan tidak ada tindak lanjut, padahal sangat jelas laporan dari rekan-rekan HMI dan IMAMTA pada tahun 2018 terkait masalah proyek Lampu Jalan dan proyek FS jalur Kreta Api Pringsewu Gisting,” katanya, Senin (14/9/2020).

Dirinya juga menambahkan bahwa ini adalah uji nyali bagi Kejati Lampung dalam menuntaskan perkara tanpa tebang pilih siapa yang tengah dilaporkan.

” Dan proses sudah berjalan namun sampai penyidikan seolah tidak ada lagi perkembangan,
Sebagai elmem Penggiat Anti Korupsi LSM PEMATANK akan mengawal persoalan tersebut, kami berharap Kejati bisa mengambil alih seluruh proses pemeriksaan dari Kejari Tanggamus agar adanya kejelasan serta jangan sampai masyarakat menilai hukum tebang pilih,” tambahnya.

Sementara kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Davit P Duarsa belum dapat dikonfirmasi meskipun WhatApp dalam keadaan aktif.

Diketahui, Kejaksaan Agung Republik INdonesia (Kejagung RI) menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menangani sampai tuntas dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan dan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Kegiatan yang menelan biaya sebesar Rp. 3,2 Miliar itu mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis, yang hingga kini mandek di kejakari Tanggamus.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh kadis Perhubungan kabupaten Tanggamus saat dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Tanggamus. Surat perintah dari kejagung tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya SKH Medinas Lampung di Kejati Lampung.

” Itu masih data lama yang di Tanggamus dek, belum progres jalan di tempat makanya ada yang demo. Dan ada surat perintah dari kejagung untuk memproses perkara itu sampe tuntas,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2020).

Diketahui, Dugaan korupsi dengan nilai Rp. 3,2 Milyar yang melibatkan Sekda TAnggamus ini telah di laporkan ke kejari Tanggamus sejak 17 Desember 2018 oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) . Adanya dugaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Heriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

Program kegiatan dibuktikan dengan pernah dikeluarkannya Surat Keputusan Kabupaten Tanggamus No : 954/14.A/37/2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK Tahun Anggaran 2016. Namun hingga saat ini perkara tersebut terhenti bersamaan dengan di lantiknya Hamid Heriansyah Lubis menjadi Sekda Tanggamus.

Sementara Hamid Heriansyah Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatApp tidak menjawab meskipun hp nya dalam keadaan aktif. (Red)