Dugaan Penggelapan PAD Lamsel Naik Tahap Penyidikan

HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG (MDs) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan  penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung selatan.

Selama kurun waktu kurang lebih tiga bulan kurang lebih sudah ada 30 orang yang diperiksa, yang diduga memiliki kaitan kuat dengan dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kejati Lampung, sembila perusahaan yang telah menyetorkan pajak.

” Semua perusahaan yang berkaitan sudah kami panggil, yakni PT Berlian MAxindo, PT Berjaya Tarahan, PT Inti Nusa Permata, PT. Sumber Jaya Prima Kencana, PT ARta Prima Setya Selaras, PT Inti Nusa Prima, PT Sumber Jaya Prima Kencana, PT Pilar Artha Sejahtera, dan PT Aneka Sumber Bumi Jaya telah menjalani pemeriksaan guna melengkapi data penyelidikan yang tengah berjalan,” katanya. Selasa (15/9/2020).

Sedangkan dari pemerintah daerah (Pemda) Lampung selatan mulai dari kabag organisasi sampai dengan tenaga kerja sukarelawan dinas pertambangan telah dimintai keterangan.

” Sekarang ini perkara sudah naik pada tahap penyidikan, kita akan terus bekerja sampai tuntas,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melayangkan surat pemanggilan kepada para terlapor dan saksi dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung selatan. Agenda pemanggilan tertuang dalam surat dengan nomor R-66/L.8.3/Dek.1/06/2020 dengan perihal permintaan keterangan.

Hal tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya di Kejati Lampung, yang mengatakan bahwa kami besok proses puldata (Pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan ) yang sempat tertunda karena pandemi akan dilaksanakan kembali.

“Kita udah mulai aktif maka akan kita lanjutkan, dan seperti yang tertuang dalam surat kami akan panggil semua saksi yang berkaitan engan dugaan tindakan melaan hukum tersebut untuk dimintai keterangan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/7).

Dirinya mengatakan juga bahwa seluruh kabid BPPRD dan perusahaan wajib pajaklah yang akan diperiksa dan dimintai keterangan. “Jadi semua akan kita mintai keterangan terlapor dan juga para ajib pajak yang telah menyetorkan dana kepada terlapor,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui YM Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) kabupaten Lampung selatan dilaporkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tidak pidana korupsi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi atas dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD), sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 dikatakan masih sebagai pegawai aktif.

Dugaan korupsi PAD tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Informasi tersebut dibenarkan oleh sumber terpercaya Kejati Lampung.

”Benar adanya laporan tersebut dan tindak lanjut dari adanya laporan pengaduan tersebut kami tengah melakukan Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan), semoga penanganan perkara ini bisa tuntas dan menimbulkan efek jera,” katanya kepada Medinas Lampung. Selasa (14/4).

Pihaknya menambahkan bawha ada kurang lebih 61 perusahaaan pertambangan tersebar di seluruh wilayah kabupaten Lampung Selatan, yang sudah membayar pajak namun oleh oknum tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah atau digelapkan dan hal ini dilakukan oleh oknum tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019.

”Dari PAD dari sektor pajak dan restribusi minerba pemkab Lamsel, disinyalir dilakukan secara berkelompok bahkan ada satu perusahaan besar mengalami kerugian hingga milyaran rupiah pertahunnya,” tambahnya.

Ditambahkannya juga bahwa modus operandi kelompok ini dengan melakukan penagihan langsung ke sejumlah perusahan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai bervariasi antara 150 juta, 200 juta hingga 300 juta setiap perusahaannya.(Red)