Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Adakan Sosialisasi Saat Pandemi, Pemkab Tanggamus Langgar Aturan Sendiri?

HOME LAMPUNG Pesawaran

TALANGPADANG (MDSNews) – Kendati mendapat restu dari Pemkab Tanggamus, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung dinilai memaksakan pelaksanaan sosialisasi Pendampingan dan Penyusunan eRDKK yang di
laksanakan di GSG Desa Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya sebelum acara ini digelar, Kecamatan Talang Padang didapati pasien 05 yang dinyatakan positif Covid-19 oleh GTPP Tanggamus dan membuat pasien tersebut meninggal dunia serta adanya enam keluarga pasien 05 yang dinyatakan positif oleh GTPP Kabupaten Tanggamus karena adanya kontak fisik.

Hal itu membuat GTPP Tanggamus mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat yang wajib ditaati oleh masyarakat kabupaten setempat, yang isinya adalah tentang larangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama 14 hari kedepan.

Atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, pelaksana kegiatan dianggap tidak mengindahkan edaran GTPP Tanggamus serta melanggar pasal 14 ayat 1 UU Tahun 1984 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Penyakit dan  dapat di ancam pidana 1 tahun serta pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Saat dikonfirmasi kepada penanggung jawab acara tersebut, Sarman Manihuruk berdalih jika acara ini sudah mendapatkan restu dari Pemkab Tanggamus serta Pemerintah Kecamatan Talang Padang.

“Kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah terkait acara ini, dan kamipun melaksanakannya sesuai dengan protokoler kesehatan Covid-19” kilahnya.

Sementara salah satu warga Pekon Talang Padang yang tidak ingin disebutkan namanya merasa pemerintah tidak berlaku adil, jika warga masyarakat yang melakukan kegiatan yang sama langsung ada pembubaran sedangkan jika pemerintah sendiri yang melakukan tidak ada sangsi apapun.

“Kami hanya khawatir jika acara tadi bisa menimbulkan ancaman baru bagi warga masyarakat Talang Padang khususnya, karena kita kan gak tau dibadan peserta apakah steril atau tidak ” jawab warga.

Dan berikut adalah uraian dari surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Tanggamus tersebut.

1. Sosialisasikan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ketingkat pekon dan dusun.

2. Tidak ada giat keramaian masyarakat selama 14 hari kedepan kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dgn maksud kedepan dirumuskan kembali.

3. Camat dan kakon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian / hajatan selama 14 hari kedepan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif.

4. Assasment yang dilakukan oleh Dinas Dik tetap dilakukan namun tidak tatap muka.

5. Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk mengantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1)

6. Koordinasi tim ahli untuk memprediksi Penyebaran Covid-19 kedepan setelah timbul cluster kota agung dan negeri agung talang padang.

7. Setiap waktu Lakukan Evaluasi terhadap Perbup 55 tahun 2020.

8. Polres Tanggamus tidak memberikan ijin keramaian masyarakat selama pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanggamus. (Erwin)