TULANG BAWANG BARAT (MDSNews) – Kedapatan meyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu Terduga pelaku Inisial HS (25) warga Tiyuh Tirta makmur kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Di digelandnang petugas Tim Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung dari kediamanya Tak BerkutikTanpa perlawanan.
Penangkapan Terhadap Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu Tersebut Dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mendampingi
Kapolres Tubaba,AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK,benar penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Minggu 20 September 2020 beberpa hari yang lalau pelaku diamankan dirumhah dikediamannya tepatnya di tiyuh Tirta Makmur, berdasarkan menidaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa dikediaman pelaku selama ini acap kali dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu.ungkap Kasat Narkoba polres Tubaba, AKP N.E. Panjaitan SH MH melalui Rilis persnya Pada (24/09/2020
Kasat Narkoba polres Tubaba, AKP N.E. Panjaitan SH MH juga menceritakan, bahwa Penangkapan terhadap HS (25), merupakan hasil pengembangan terhadap sodara Az (25) warga Mulya Kencana, yang berhasil diamankan bersama sodara Jeri (24) warga Gunung Batin Ilir yang sudah diamankan sebelumnya .
ketika Tim melakukan penggerebekan dikediaman terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan dalam kamarnya telah kita temukan pirek kaca berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu.”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pirek kaca yang berisikan narkoba jenis putih sabu, satu buah alat hisap narkoba (bong), satu HP merek lenovo,” katanya .
Kasat Narkoba polres Tubaba,mengakatakan
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan dimapolres Tubaba,untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba. “Terduga pelaku sudah diamankan dipolres Tubaba, untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tugasnya . (Arpani/Sapriyadi)