LAMBAR(MSNews) – Unit Reskrim dan Unit Ukl Polsek Balik Bukit telah berhasil Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba di Jalan Raya Liwa – Sukau Dsn Hamkatir Pekon Bandar Baru Kec. Sukau Kab. Lampung Barat. Senin 28/09/2020.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku EW (38) warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau dan PW (26) Warga Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau.
Kedua pelaku diamankan di Dusun Hamkatir, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Senin malam (28/9) sekira pukul 22:00 WIB.Dengan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu – Sabu yang diduga akan diperjual belikan di tempat Hiburan Malam.
Pj. Kapolsek Balikbukit Plt. Iptu AM Larsatmo S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, melalui Kanit Reskrim Ipda E. Panjaitan, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota unit kerja lapangan (UKL) melaksanakan Patroli Hunting dari arah Liwa menuju Sukau menuju sebuah hiburan Organ tunggal di Sebelat, Pekon Tanjungraya.
“Pada hari Senin sekira jam 22.00 wib anggota Unit Reskrim dan anggota UKL melaksanakan Patroli Hunting dari arah Liwa menuju Sukau dan berdasarkan keterangan bahwa kedua pelaku sudah berangkat dari Sukau menuju sebelat ke tempat hiburan Malam,” ungkapnya
” sebelum tiba, dalam perjalanan anggota Langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya Hamkatir terhadap pelaku, langsung di geledah dan didapatkan Barang Bukti Sabu didalam kantong baju pelaku berikut, palastik kelip bekas pakai sabu, selanjutnya pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut akan di bawa ke tempat hiburan organ tunggal di Sebelat, dan pelaku dibawa ke polsek untuk diamankan” lanjutnya.
polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu, dua bungkus plastik yang masing-masing berisi seratus lembar klip plastik kecil, satu bungkus plastik kecil bekas pakai sabu-Sabu, sejumlah handphone serta uang tunai. (Eki)