BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengkonfirmasi terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) provinsi Lampung . Rabu (30/9/2020)
Dikatakan Fahrizal bahwa tiga orang yang diamankan yakni dua orang diduga tertangkap karena pungutan liar (pungli) dan satu orang sebagai saksi .
” Pak gubernur disetiap pertemuan selalu wanti-wanti supaya kita menjadi penyelenggara pemerintahan yang bisa menjadi lebih teladan dan kepala dinas juga saya sudah cek itu selalu wanti-wanti juga jangan sampai terjadi ,” katanya saat diwawancarai di balai keratun.
Ditambahkannya juga bahwa ini betul-betul oknum yang tidak paham dengan reformasi yang sudah terjadi sekarang hal seperti itu tidak boleh terjadi kita selalu melakukan evaluasi.
” Mungkin ada nya OTT ini menjadi terungkap mungkin masih adanya pungli dan lain-lain, meskipun sudah berupaya melakukan pengawasan mungkin ada yang melanggar kita beri hukuman/sanksi dengan tujuan menimbulkan efek jera ,” tambahnya .
Pihaknya juga mengatakan bahwa Pemprov Lampung akan menikuti hukum sesuai dengan regulasinya, ada yang pangkat nya diturunin ada yang di pecat dari jabatan bahkan ada yang di berhentikan .
” Tapi kalo menyangkut tentang Tipikor Pidana itu urusan nya dengan pengadilan ,” katanya lagi .
Dirinyapun menghimbau untuk masyarakat agar sama-sama dan mematuhi aturan dengan mengikuti alur perizinan dan mengikuti jalur yang resmi jangan melalui calo . (Ade)