Terlibat Dugaan Korupsi, KI Lampung Tanggapi Bungkamnya Sekda Tanggamus

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus

BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H.,Mediator menanggapi terkait bungkamnya Sekretaris daerah (Sekda) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dengan dugaan korupsi Dinas Perhubungan Tanggamus senilai Rp. 3,2 Milyar TA 2015/2016 yang diduga kuat melibatkannya dan menyeretnya namanya.

Dikatan Alumni Fakultas Hukum Unila ini bahwa Merujuk UU KIP, sekda Tanggamus sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk merespon konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan bukan dengan mengabaikannya.

” Sebagai pejabat publik juga harus menjadi tauladan (role model) dalam praktek transparansi sehingga akan menimbulkan public trust. pada Pasal 7 memerintahkan pejabat/badan publik untuk memberikan informasi yang berada dibawah kewenangan/yg diketahui/dikuasai. Sebaliknya kalau informasi tersebut tidak dalam kewenangan atau kuasanya dan mengetahui keberadaan informasi yang diminta/ditanyakan maka wajib memberitahukan kepada pihak yang meminta/bertanya tersebut,” katanya, Rabu (30/9/2020).

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) masih memiliki peluang untuk memproses mandeknya perkara dugaan korupsi dinas Perhubungan Tanggamus senilai Rp. 3,2 Milyar TA 2015/2016 yang diduga kuat melibatkan mantan Kadishub Hamid Heriansyah Lubis.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Andrie W Setiawan kepada SKH Medinas Lampung belum lama ini. Pihaknya mengatakan, menunggu jika memang ada bukti dugaan kejahatan tersebut.

” Kalau memang ada fakta dan laporan dari rekan seperti itu, pada prinsipnya kami juga profesional saya juga akan terbuka,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa semua pihak sudah diperiksa di Kejaksaan negeri (kejari) Tanggamus.

” Penyidikan yang di Tanggamus sifatnya konvensi diperiksa semua orang yang berkaitan dengan hal tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansyori WK menyoroti mandeknya penanganan laporan dugaan korupsi dinas Perhubungan Tanggamus senilai Rp. 3,2 Milyar TA 2015/2016 yang diduga kuat melibatkan Kadishub pada masa itu yakni Hamid Heriansyah Lubis. Mandeknya penangan perkara dan tidak diindahkannya surat perintah dari kejagung oleh Kejati Lampung didasari karena Kejati Lampung menghormati keputusan Kejari Tanggamus.

Koordinator Presidium Komisi Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa, protes persoalan di Kejaksaan terkait dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan ditengarai ada persoalan atau komplain terhadap penghentian penyelidikan di Kejaksaan Negeri Tanggamus karena tidak memenuhi unsur, maka pihak kejaksaan Tinggi Lampung harus melaksanakan perintah Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara.

” Jika alasan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung tidak mengambil alih hanya untuk menghormati kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus, hal ini tidak masuk dan tidak dapat diterima dengan akal sehat, karena sifatnya Kejaksaan Agung adalah tingkatan tertinggi institusi penuntutan oleh karenanya jika pusat menghendaki untuk membuka kembali suatu perkara yang ditangani instansi yang ada dibawahnya yang sempat dihentikan, maka idealnya harus di dukung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” Katanya. Minggu (20/9/2020)

Ditambahkannya juga bahwa dengan enggannya pihak Kejaksaan Tinggi Lampung meskipun sudah diperintah Kejaksaan Agung untuk membuka perkara yang dihentikan tersebut dengan alasan yang kurang rasional, maka publik menjadi curiga.

” Publik menjadi curiga dan ditengarai bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi bagian dari penghentian penyelidikan tersebut,” tandasnya.

Sementara belum lama ini saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan SH,MH mengatakan bahwa tidak diambil alihnya perkara karena menghormati hasil kinerja Kejari Tanggamus.

” Jadi Berdasarkan fakta nya sekalipun bahwa Tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam hal kegiatan tersebut jadi pada prinsipnya kejaksaan tinggi tidak mengambil alih semua perkara tersebut. karena kami menghormati hasil keputusan dari kejari tanggamus,” Katanya. Jum’at (17/9/2020).

Diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerbitkan surat perintah ditujukan untuk kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Januari 2020 lalu terkait mandeknya dugaan korupsi oleh Dinas Perhubungan Tanggamus menjadi menarik. Pasalnya, dugaan korupsi senilai Rp. 3,2 Milyar yang dilaporkan ke Kejari Tanggamus sejak 2018 jalan ditempat.

Dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan dan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang menelan biaya sebesar Rp. 3,2 Miliar itu mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis, yang hingga kini mandek di kejari Tanggamus.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh kadis Perhubungan kabupaten Tanggamus saat dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Tanggamus. Surat perintah dari kejagung tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya SKH Medinas Lampung di Kejati Lampung.

Dugaan korupsi dengan nilai Rp. 3,2 Milyar yang melibatkan Sekda TAnggamus ini telah di laporkan ke kejari Tanggamus sejak 17 Desember 2018 oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) . Adanya dugaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Heriansyah .

Program kegiatan dibuktikan dengan pernah dikeluarkannya Surat Keputusan Kabupaten Tanggamus No : 954/14.A/37/2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK Tahun Anggaran 2016. Namun hingga saat ini perkara tersebut terhenti bersamaan dengan di lantiknya Hamid Heriansyah Lubis menjadi Sekda Tanggamus.

Sementara Hamid Heriansyah Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatApp tidak menjawab meskipun hp nya dalam keadaan aktif, begitupun dengan kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Davit P Duarsa belum dapat dikonfirmasi meskipun WhatApp dalam keadaan aktif. (red)