DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Way Kanan

WAYKANAN (MDSNews) – Polsek Banjit, berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendraan bermotor di Dusun Sumber Rejo, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Sabtu (3/10).

Tersangka adalah seorang pria dengan inisial JAN (41) warga Kampung Campang Lapan, Kecamatan Banjit.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus, menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (26/9) kemarin, sekitar pukul 05.00 wib.

Saat itu korban Ngajiran, sedang menjala ikan di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit. Lalu Ngajiran dihubungi oleh adiknya yang bernama Miskam melalui telepon, dan mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha RX – King yang pelapor titipkan disana telah hilang dicuri.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar Kampung namun tidak ditemukan, sehingga   melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Banjit.

Modus pelaku Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel engsel pintu belakang kemudian membuka kunci gembok yang terpasang di gir motor dengan cara memukul menggunakan batu setelah berhasi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Sementara itu, kronologi penangkapan  terjadi pada hari Kamis (1/10) sekira pukul 16.30 wib, petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sekitar Kampung Campang Lapan.

“Petugas yang menerima Informasi melakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek lansung menuju lokasi rumah Pelaku untuk melakukan penangkapan, setelah berhasil diamankan pelaku berusaha kabur saat akan dimasukkan ke mobil sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku,” ungkap kapolsek.

Selanjutnya pelaku berserta  barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam (pelaku sudah memodifikasi menjadi warna gold) nomor Polisi : B 5438 ZZ. dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” pungkas Kapolsek Banjir tersebut. (Rls/Juli).