BANDAR LAMPUNG (MDs) – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar PhD. memerintahkan
jajaran pengawas pemilihan umum di Provinsi Lampung untuk tidak ragu-ragu
meneruskan pelanggaran protocol covid 19 dalam masa kampanye Pemilihan Tahun 2020
ke Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindak sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Fritz dalam Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan
Perundang-undangan pada Jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Lampung di Hotel
Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu (4/10) malam. Acara tersebut mengundang
Koordinator Divisi PHL dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 15 (lima
belas) Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebelum menghadiri Rakor, Fritz Edwar Siregar selaku Koordinator Divisi Hukum dan
Humas Bawaslu RI melakukan safari ke Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro,
Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung sejak Sabtu (3/10) siang. Safari
tersebut bertujuan memberikan penguatan-penguatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota
yang Pilkada dalam melakukan perannya secara maksimal termasuk penanganan
pelanggaran dan sengketa.
Dikatakan Fritz, jajaran pengawas pemilu mempunyai tugas tambahan selain mengawasi
setiap tahapan dan teknis pemilihan tahun 2020 sekaligus juga mengawasi protocol
kesehatan dalam masa pandemic covid 19. Hal ini berlaku untuk jajaran Bawaslu yang
menyelenggarakan Pilkada 2020 maupun non Pilkada 2020.
“Kita tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas.
Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar.
Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz
Lebih lanjut Fritz mengungkapkan di level pemerintah pusat, selalu ada rapat
koordinasi terkait pengawasan tahapan pemilihan di masa pandemic covid 19. Dalam
rapat tersebut pihak Kepolisian RI melaporkan pelanggaran protocol covid 19 dalam
tahapan pemilihan 2020 dan tindakan yang ditangani polisi. Namun tindakan-tindakan
oleh jajaran kepolisian tersebut, belum ada yang bersumber dari penerusan laporan
pengawas pemilu.
“Äpakah ada pelanggaran protocol kesehatan covid yang diteruskan ke kepolisian?,
belum ada. Anda semua jangan gamang, jangan ragu. Bila ada dilapangan anda temui
seperti itu ya teruskan laporannya,” kata Fritz menegaskan.
Kendati demikian, laporan pelanggaran protocol kesehatan covid 19 dalam masa
kampanye, tetap harus mengedepankan pencegahan. Apabila tim sukses calon
bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak mengindahkan dan kembali
melakukan pelanggaran protocol covid 19 baru kemudian diteruskan ke kepolisian.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menambahkan jajaran pengawas
pemilu tidak satupun yang memiliki pengalaman dalam mengawasi tahapan pemilihan
ditengah wabah penyakit. Karenanya, masa pemilihan serentak Tahun 2020 ini menjadi
masa-masa yang lebih berat bagi pengawas pemilu, karena ada tanggungjawab moral
untuk mencegah penyebaran covid 19 di tengah masyarakat.
Hadir dalam rakor Bawaslu Kabupaten/kota, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
berturut-turut Iskardo P. Panggar (Koordinator Divisi Pengawasan), Tamri
(Kordinator Divisi Hukum), Ade Ashyari (Koordinator Divisi SDM), Karno A. Satarya
(Koordinator Divisi Organisasi) dan Teguh (Koordinator Divisi Humas. Sementara
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Herman, sedang menangani pelanggaran di
salah satu kabupaten. (*)