TULANG BAWANG BARAT (MDSNews) – Hendak Melakukan Pengedaran Narkoba Jenis (Sabu) Warga Gunung Batin Lampung Tengah (Lamteng) Berinisial MK (25) Tahun Di Bekuk Satnarkoba Polres Tubaba Saat Pelaku Hendak mengedarkan Narkoba jenis Sabu Di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.
Dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK, Melalui Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Nasir Eden Panjaitan, SH,. MH. Mengatakan, berdasarkan laporan yang di terima oleh satuan narkoba polres Tubaba akan adanya pengedaran narkoba di kelurahan Mulya Asri team satnarkoba polres Tubaba segera melakukan bentuk team yang di pimpin kasat narkoba dan membekuk tersangka.” Kata Panjaitan saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (7/10/2020).
“Berdasarkan domisili yang kita dapatkan bahwa pelaku berinisial MK bin Ismitoni yang berusia 25 tahun merupakan warga kampung gunung batin RK 02 RW 04 gunung batin udik kecamatan turusan nunyai kabupaten Lamteng.” Tambahnya Panjaitan.
Berdasarkan kejadian tersebut Panjaitan menjelaskan,” setelah satnarkoba polres Tubaba mendapatkan informasi akan adanya pengedaran tersebut tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2020, kejadian tersebut berlangsung di depan salah satu konter handphone tepatnya di RK 08 kelurahan Mulya Asri,” ujarnya Panjaitan.
Selanjutnya team melakukan penangkpan terhadap tersangka,” setelah kita melihat MK yang bergaya mencurigakan lalu kami lakukan penangkapan dan langsung pengeledahan terhadap MK, dalam penggeledahan terdapat 2 (dua) plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang kita amankan dari kantong kiri celana nya,” jelasnya Panjaitan.
AKP Nasir Eden Panjaitan, SH,. MH. Menerangkan, setelah barang bukti (BB) yang kita amankan kita sita beserta pengedar, terdapat 0,45 gram berat sabu-sabu yang tersimpan dalam plastik tersebut dan kita mengamankan juga satu bong (alat hisap) dan satu plastik bekas narkoba dan satu buah handphone merk Nokia, dengan kejadian tersebut kita tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 subsider tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.” Pungkasnya. (Sapriyadi)