LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Sidang dugaan pemukulan yang mengakibatkan korban Toni, mengalami luka bacok oleh salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Sidang ini menghadirkan saksi ahli dari puskesmas Ketapang tempat korban melakukan Visum. sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu 07/10.
Korban, bernama Toni iwan warga Desa labuhan ratu pasar, Kecamatan Sungkai Selatan. Yang mengalami luka bacok turut hadir dalam persidangan tersebut.

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saksi ahli menjelaskan luka yang dialami oleh korban (Toni) luka robek menurut saksi ahli, yang paling banyak mengeluarkan darah di bagian kepala dan luka di punggung dengan jahitan 15 cm. Diduga terkena benda tajam. saksi ahli menambahkan, luka di bagian kening terkena benda tumpul menurut saksi ahli di dalam Ruang Persidangan.
“Toni iwan, korban pemukulan saat di konfirmasi awak media meminta agar pelaku diHukum sesuai undang-undang yang berlaku.”
Saya tidak terima atas kejadian ini, punggung saya sudah di bacok. Sampai saat ini pelaku belum juga dipenjara, masih bebas di luar, saya berharap kepada penegak hukum agar pelaku cepat di tahan,” harapnya.
Terpisah kuasa hukum pelaku pemukulan, Karjuli ali, dari Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad, menjelaskan, ia hari ini sidang saksi ahli dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, sidang ini sidang yang Ke lima. disinggung Status Klien nya, Karjuli menjelaskan untuk Status Klien nya saat ini adalah Tahanan Kota, ucapnya. (Rls/Rma)