BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – 5 Oktober Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptakerja) menjadi Undang-Undang. Hal tersebut lantas memicu polemik ditengah masyarakat, khususnya Mahasiswa dan Kaum Buruh yang merasa bahwa UU tersebut jauh dari kata Pro Rakyat.
Husni Mubarok,S.H Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mengatakan, Beberapa hari terakhir, Mahasiswa, kaum buruh, serta berbagai elemen masyarakat di beberapa daerah di Indonesia menggelar UnRas (Unjuk Rasa) Menuntut untuk dibatalkannya UU tersebut, namun sangat disayangkan kumpulan aspirasi yang disuarakan oleh Para Demonstran tersebut berujung Bentrok dengan Aparat Kepolisian dan mengakibatkan beberapa Masa Aksi mengalami luka-luka hingga dirawat di Rumah Sakit.
” Pertanyaan yang kemudian timbul adalah siapa yang harus bertanggungjawab terhadap para masa aksi yang menjadi korban? Tentu saja Pemerintah adalah Mahluk yang paling Bertanggungjawab. Perlu diingat bahwa fungsi utama dibentuknya sebuah Negara dengan Sistem Pemerintahan yang terdapat didalamnya adalah untuk memberikan keamanan serta kesejahteraan kepada Masyarakat, artinya Pemerintah sebagai Aktor Utama dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara harus mengambil langkah bijak dengan memberikan perlindungan serta perhatian khusus kepada Masyarakat, khususnya kepada Masa Aksi yang menjadi korban ,” kata alumni UIN Raden Intan Lampung ini .
Dirinya Pun menegaskan, Atas dasar itu Saya Ketua Umum Husni Mubarok selaku ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung meminta Pemerintah harus Bertanggungjawab dan memberikan perhatian khusus kepada Masa Aksi yang menjadi korban Bentrok dengan Aparat Kepolisian.
” Selain itu Pemerintah juga harus memberikan Himbauan kepada Aparat Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masa aksi ,” tandasnya .(NIZOM)