Lokasi Wisata di Pesawaran Kembali Dibuka, Sekda: Maksimal Pengunjung Hanya 50 persen

DAERAH HOME LAMPUNG Pariwisata Pesawaran

foto: ist

PESAWARAN (MDSNews) – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran secara resmi kembali memberikan izin kepada tempat-tempat wisata di kabupaten tersebut untuk dapat kembali beroperasi. Hanya saja, pengelola wisata diminta untuk membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran yang juga Ketua Harian Tim GTPP kabupaten tersebut, Kesuma Dewangsa, Minggu (11/10).

“Ya berdasarkan hasil rapat dari tim gugus tugas yang didalamnya terdiri dari pihak kepolisian, TNI dan juga BPBD serta para pengelola wisata, maka kami sepakat untuk kembali membuka lokasi wisata di Kabupaten Pesawaran,” ungkap dia, melalui ponselnya.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Kabupaten Pesawaran menurun statusnya, menjadi daerah dengan zona kuning. Dikatakan juga olehnya, pertimbangan ekonomi masyarakat turut menjadi hal yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan itu.

“Dari rapat awal kami sudah sepakati, bahwa kalau Pesawaran sudah kembali statusnya ke zona kuning, maka lokasi wisata kita buka lagi. Selain itu juga kan kita semua tau, bahwa banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lokasi-lokasi wisata, jadi pertimbangan itu yang menjadi dasar kami dalam mengambil keputusan,” jelas dia.

Hanya saja, Kesuma mengingatkan agar para pelaku pariwisata dapat memperketat aturan protokol kesehatan. Ia juga menjelaskan bahwa tempat-tempat wisata hanya bisa menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat wisata tersebut.

“Ya semua harus memperketat protokol kesehatan, intinya jangan dilupakan tiga M itu, mencuci tangan dengan sabu, memakai masker, dan juga menjaga jarak,” paparnya.

“Dan juga memang sesuai aturan protokol kesehatan, lokasi wisata kita batasi sebanyak 50 persen, jadi para pengelola wisata tidak boleh menerima pengunjung lebih dari 50 persen dari kapasitas tempatnya,” tutupnya. (Snd/Ram)