Dua Warga Way Khilau Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

DAERAH HOME LAMPUNG Pesawaran

PESAWARAN (MDSNews) – Dua orang warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau diamankan Kepolisian Resort Pesawaran. Keduanya diamankan sebab kedapatan membawa sabu dengan berat 0,12 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (20/10).

“Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 715 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 19 Oktober 2020,” kata dia dalam rilisnya.

Dijelaskan, penangkapan tersebut terjadi di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, pada hari Senin (19/10) kemarin, sekira pukul 22.00 wib.

Identitas tersangka tersebut masing-masing adalah, MH (41) warga Desa Kota Jawa, dan juga DL (50) yang juga tinggal di Desa Kota Jawa.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang transaksi narkoba.

“Bermula dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka. Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap dilantai ruangan tempat tersangka diamankan,” jelas dia.

Bersama dengan itu, Kapolres juga menerangkan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, dan juga seperangkat alat hisap (bong) serta dua buah handphone android. (Snd/Ram)