HMI Cabang Pringsewu, Tolak UU Omnibus Law, Dengan Cara Audensi Bersama DPRD & Eksekutif

HOME LAMPUNG POLITIK Pringsewu

PRINGSEWU (MDSNews) – Himpunanan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pringsewu unjuk Rasanya dikemas dengan cara Audensi bersama Anggota DPRD dan Eksekutif kabupaten Pringsewu, hal ini dilakukan guna penyampai aspirasi HMI lebih fokus pada pokok persoalan dan lebih optimal.

HMI Cabang Pringsewu menyampaikan aspirasinya dengan cara duduk bareng bersama Legislatif dan Eksekutif, acara audensi di gelar di diruangan Sekertariat DPRD Pringsewu.Senin 19/10/20).

Nurudin,S.Ag Ketua koordinator Audensi Mengatakan.” Kedatangan Kami disini Tak lain dan tak bukan Kami Meminta kepada Seluruh Anggota DPRD Pringsewu ikut Serta dalam menolak Pengesahan RUU CIPTAKER, Kami menuntut RUU cipta kerja atau omnibus Law Kita melihat dari prinsip negara Hukum, demokratis Dan agamis Dalam proses pembentukan harus melihat dari aspek Empiris dan menyesuaikan dengan keadaan Negara saat ini yang sedang menangani Wabah Covid-19, harusnya Pemerintah Pusat dan DPR RI lebih Focus Pada penanganan Wabah dari pada membuat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja yang belum relevan dengan Kondisi Saat ini.”ungkap Nurdin.

Lanjut Nurdin,S.Ag” Kami juga menuntut 12 Klaster Pasal demi Pasal yang ada dalam Undang Undang Omnibus Law tersebut sebagai berikut :
Menuntut pemerintah sigap dan tanggap MERESPON berbagai Apresiasi yang dilakukan oleh elemen masyarakat(mahasiswa,Buruh/pekerja/pelajar), menolak komersialisasi pendidikan dengan Maksud sektor pendidikan kedalam RUU Cipta Kerja karena Sektor pendidikan dan Sektor usaha memiliki Usaha Memiliki Tujuan yang berbeda,kami juga menolak Tegas Pasal pasal Yang merugikan pekerja/buruh karna tidak Relevan dengan Amanat UUD 1945, menuntut pemerintah Melakukan Sinkronisasi Aturan Aturan Turunan Guna Mendorong produk UMKM Bisa memenuhi standar internasional sehingga dapat bersaing dengan Produk Impor dan dapat melakukan ekspor.”pintanya.

Sambung Ketua Nurudin.” Menuntut pemerintah dalam mengelola Sumber Daya Alam lebih berpihak kepada Kesejahteraan Rakyat bukan untuk kepentingan elit kelompok tertentu relevan dengan UUD 1945,
pasal 33 ayat 3 Mengecam tundakan Represif Pemerintah terhadap respon penolakan UU Cipta Kerja yang seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif dan dialog Mendesak pemerintah mengusut secara tuntas penyebaran RUU Cipta kerja yang banyak beredar di masyarakat sehingga menyebabkan adanya adudomba antara buruh dengan Pemerintah, Mahasiswa dengan pemerintah dan pelajar dengan pemerintah Meminta DPRD Kabupaten Pringsewu secara kelembagaan meneruskan tuntutan HMI Cabang Persiapan Pringsewu ke DPRD Provinsi Lampung dan DPR RI pada hari ini juga,”harapnya.

Sementara Ketua DPRD Pringsewu Suherman,SE mengatakan.”Saya ucapkan terimakasih Kepada Seluruh adek adek Mahasiswa HMI Cabang Persiapan Pringsewu telah Datang dan saya Apresiasi dalam Audensi terkait Penolakan Undang Undang Cipta Kerja (CIPTAKER) Atau disebut Omnibus Law Kepada Anggota DPRD Pringsewu untuk menyampaikan Aspirasinya .”Ucapnya.

Senada disampaikan Anggota DPRD Fraksi Demokrat Ir Joni . “kami dari Anggota DPRD mengApreasiasi kepada Adek adek Mahasiswa HMI Unjuk Rasa Dengan Cara Berbeda dari pada Mahasiswa yang lainnya Yakni Berdialog atau berdiskusi Seperti ini ,” Ungkapnya.

Hadir dalam acara audensi
Mahasiswa HMI Cabang Persiapan Pringsewu,dan F-PKS Suryo Atmono, F-Golkar Suherman, F-Demokrat Ir Joni Sopuan, F-PDIP Amin ,F-PKB Rahwoyo, F-PAN Yulian Munajat,F-Nasdem Johan Arifin Dan Asisten I Pemda Pringsewu lainnya.
(Nizom)