Fauzan Sibron Berharap Gubernur Arinal Hapuskan Pajak Kendaraan Bermotor

Bandar Lampung Dewan HOME LAMPUNG POLITIK TERBARU

Bandar Lampung (MDSNews) – Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, membuat banyak pihak kesulitan secara ekonomi, begitu pun dengan masyarakat Lampung.

Hal tersebut membuat Fauzan Sibron Wakil Ketua IV DPRD Lampung mengatakan, sebaiknya Gubernur menerbitkan Pergub keringan/penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Lampung.

“Kondisi pandemi covid 19 ini mempengaruhi ekonomi masyarakat Lampung, yang semakin hari makin sulit, seperti saat ini. Sebaiknya gubernur menerbitkan pergub keringan/penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Lampung,” ungkap Fauzan dalam pesan tertulis yang diterima Redaksi Medinaslampungnews.co.id. Kamis (22/10/2020).

Politisi partai Nasdem ini juga mengatakan, bahwa momentum ini dapat membantu meringankan beban masyarakat serta meningkatkan PAD.

“Dengan adanya penghapusan denda ini diharapkan masyaakan melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, yang selama ini tertunggak, selain membantu meringankan beban masyarakat, juga manfaat lainya dapat meningkatkan Pendaptan asli daerah, karena masyarakat, akan mengambil momentum ini untuk berbondong-bondong membayar hutang pokok pajak mereka,” tambahnya.

Dia berharap jika Pergub tersebut diterbitkan, sebaiknya sebelum dilaksanakan perlu sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu adanya keringan ini, sasaran Pergub ini selain masyarakat umum juga diharapkan badan usaha mendapatkan keringanan agar pelaku usaha bergairah dalam menjalankan roda ekonomi. (Erlan)