Bandar Lampung, (MDS News) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta seluruh pasangan calon Bupati dan Walikota beserta tim kampanye, untuk bersungguh-sungguh memperhatikan protocol kesehatan saat melakukan kampanye tatap muka baik di ruang pertemuan atau lapangan maupun kampanye yang dilakukan di rumah-rumah warga simpatisan.
Hal tersebut diungkapkan berdasarkan hasil audiensi jajaran Bawaslu dengan Gubernur Lampung, Kamis (22/10/2020) lalu, bahwa telah didapatkan informasi kasus positif Covid-19 yang tertular dari kampanye dengan metode door to door.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengingatkan jajaran Bawaslu di 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang melakanakan Pilkada 2020, untuk memperketat pengawasan kampanye tatap muka agar pelaksanaannya memperhatikan protocol Covid-19.
Fakta terdapat penyelidikan epidemologi kasus positif covid dari kampanye door to door tidak dapat diabaikan, kendati hal tersebut terjadi di daerah lain,” ujar Ketua Bawaslu dalam pesan tertulis yang diterima Redaksi Medinaslampingnews.co.id, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, selama hampir sebulan evaluasi pelaksanaan kampanye pemilihan, sebagian besar pelaksanaanya dilakukan secara tatap muka di rumah-rumah warga simpatisan pasangan calon Bupati/Walikota, selanjutnya dilakukan di ruang-ruang pertemuan umum dan lapangan.
“Kampaye door to door termasuk dalam kategori kampanye tatap muka di rumah warga dan kunjungan pribadi pasangan calon atau tim pemenangan ke rumah warga,” kata dia.
Situasi zona resiko Covid-19 di 8 (delapan) Kabupaten/Kota pilkada yakni zona merah (Kota Bandar Lampung), zona orange (Pesawaran, Metro, Lampung Tengah) dan zona kuning (Way Kanan, Pesbar, Lamtim dan Lamsel).
Berdasarkan data pantauan kampanye harian dari tanggal 26 September 2020 sampai 22 Oktober 2020, calon pasangan kepala daerah dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur paling aktif berkampanye tatap muka.
Disusul Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Metro.
Bahan kampanye yang dibagikan berupa alat pelindung diri (handsanitizer, masker, faceshield), kaos, topi, pin, kalender, mug, stiker, tempat minum.
Namun ada pula di beberapa tempat kampanye membagikan sabun hingga bahan kain yang tidak diperbolehkan. Seluruh bahan kampanye apabila dikonversikan nilainya tidak melebihi Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)
Koordinator Divisi Pengawasan Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar menyebut dalam hamper satu bulan pelaksanaan kampanye, masih cukup banyak ditemui kampanye tatap muka yang tidak di lengkapi STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye.
Alasannya, kata dia, penerbitan STTP masih membutuhkan waktu lama antara 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari sehingga tim pemenangan menyelenggarakan kampanye tatap muka kendati STTP belum keluar.
“Khusus Kota Metro, selama hampir sebulan pelaksanaan kampanye, 4 (empat) pasangan calon walikota setempat, masih sulit mendapatkan STTP. Tercatat hanya sekitar 3 (tiga) kali saja melakukan kampanye tatap muka. Iskardo mengungkapkan fakta yang ditemui dilapangan prosedur mendapatkan STTP cukup lama dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid setempat,” ujar Iskardo.
Iskardo meminta semua stakeholder diminta untuk tidak menghalangi hak pasangan calon melakukan kampanye dengan mengulur waktu pelaksanan kampanye.
“Terhadap kampanye tatap muka yang tidak dilengkapi STTP, Iskardo menegaskan tetap dicatat sebagai pelanggaran administrasi kampanye dengan pemanggilan pasangan calon atau tim pemenangan.
Selain itu, selama pelaksanaan kampanye ditemukan ratusan banyak alat peraga kampanye (APK) yang ditempatkan tidak pada tempatnya, misalnya di fasilitas umum hingga pohon. Hal ini terjadi hamper merata di 8 (delapan) Kabupaten/Kota. Jajaran pengawas Kelurahan/Desa, Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, terus melakukan penertiban dan mencatatkan sebagai bentuk pelanggaran administrasi kampanye. (R)