Bandar Lampung (MDS News) – Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota Se-rovinsi Lampung telah memasuki tahapan kampanye yaitu dimulai dari tanggal 26 September – 5 Desember 2020 mendatang.
Metode kampanye yang dilakukan oleh para pasangan calon dengan metode terbatas ataupun tatap muka.
Sampai dengan tanggal (22/10/2020) kemarin, dari hasil pengawasan kampanye sedikitnya terdapat 3 (tiga) dugaan pelanggaran protokol kesehatan Corona Virus Desease (Covid-19).
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal (29/09’2020) lalu, yaitu pada kampanye pasangan calon Walikota Yusuf Kohar dan Wakil Walikota Tulus Purnomo di Bandar Lampung yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta.
Dua dugaan pelanggaran lainnya juga terjadi pada tanggal (29/09/2020) saat kampanye pasangan calon Eva Dwina Herman HN dan Deddy Amrullah yang juga dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta.
Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Pasal 4 ayat 2 huruf a pada setiap kegiatan tatap muka di dalam ruangan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menanggapi hasil pengawasan tahapan kampanye tersebut, Koordinator Divisi Pegawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar kembali mengingatkan agar setiap kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat dan tetap mematuhi standar Covid-19 yang sudah ditetapkan serta tidak membagikan selain bahan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama masa kampanye ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terus melakukan pengawasan terlebih lagi terhadap protokol kesehatan dan standar Covid-19,” ujar Iskardo dalam pesan tertulis yang diterima Redaksi Medinaslampungnews.co.id, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, Hal tersebut dilakukan karena pada masa kampanye, lebih rawan dan berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 sebab kegiatan ini melibatkan orang dalam jumlah banyak disatu tempat dan kegiatan.
“Untuk itu, Bawaslu berharap agar pencegahan penyebaran virus berbahaya itu menjadi kewajiban kesadaran baik dari peserta pemilihan, para pemilih hingga kepada penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung yang menjalankan tahapan kampanye sesuai dengan protocol kesehatan untuk pencegahan covid 19. Agar, bisa memutus penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung. Terutama, bagi Kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada.
Adapun 8 (delapan) Kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang adalah Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat dan Pesawaran. (R)