Wagub Nunik Hadiri FGD Raperda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Bandar Lampung DAERAH HOME TERBARU

Bandar Lampung (MDS News) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas penyelenggaraan Pondok Pesantren di Gedung Pusiban komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (26/10/2020).

Nunik mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut isi undang-undang tentang Pondok Pesantren (Ponpes), yang mana peran Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai suport sistem, namun tetapi yang paling utama itu Kementerian Agama (Kemenag).

“Harapan nya dengan adanya Undang-undang (UU) pesantren kemudian kita lanjuti Raperda pesantren di dukung oleh Dewan dan segera di bahas agar bisa menjadi payung hukum, Kita ingin memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di pesantren,” ujar Nunik.

Menurutnya, sebelum ada Indonesia sudah ada pesantren, Sebelum Indonesia adanya pendidikan formal pendidikan pesantren sudah ada.”Sudah jadi kewajiban kita oleh karena itu ada undang – undang tersebut, Jadi hal ini sudah bagian dari tindak lanjut dan sudah semestinya,” pungkasnya. (Ade)