Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Seorang Petani Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Tulang Bawang

Tulang Bawang, (MDS Nesw) – Seorang pria berinisial JI (41),warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkorkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Senin (26/10/2020) malam.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, S.I.k, melalui Kasatresnarkoba AKP. Anton Saputra, SH., MH.

Diketahui IJ yang berprofesi sebagai Petani tersebut ditangkap dikediaman nya lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 Gram.

Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, S.I.k, melalui Kasatresnarkoba AKP. Anton Saputra, SH., MH, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut, merupakan hasil penyelidikan atas informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah, kemudian petugas kami juga melakukan penggeledahan,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).

Dari hasil penggeledahan, petugas Kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, 18 bungkus plastik klip kosong, dompet warna merah dan alat hisap sabu (Bong).

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (DN)