Pesisir Barat (MDS News) – Reskrim Polsek Pesisir Tengah Berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian 1 unit hp dan uang senilai Sepuluh juta rupiah di Way Krui Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Drs. Anshori BM didampingi Kapolres AKBP. Rachmat Try Haryadi mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di rumahnya hari Minggu (25/10/20) sekira jam 03:30.
Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat.
Kedua pelaku Tersebut adalah JS (20) warga Way Krui Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa dan J W (17) warga Pemangku Asad Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa.
Dalam perkara itu, satuan Reskrim Polsek Pesisir Tengah juga mengamankan 1 Unit Handphone Vivo Y12 warna Merah, 1 keping Kartu sim Telkomsel, dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Biru Putih dirumah tersangka JS.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti diamnakna di Reskrim Polsek Pesisir Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan pidana ancaman maksimal Hukuman tujuh tahun penjara. (Frans)