Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba di Kampung Kota Dewa

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Way Kanan

Way Kanan, (MDS News) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka pengedaran Narkoba di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Rabu (28/10/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.I.k., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada hari Jumat (23/10/2020) lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.

penangkapan AHS (26) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AHS di depan salah satu rumah di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

“Petugas melakukan penggeledahan badan, hasilnya diketemukan pada kantong celana sebelah kiri bagian depan AHS berupa adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram,” AKP Firmansyah, SH., MH.

Saat melakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti di atas meja di dalam kamar tengah rumah AHS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau berisikan cairan bening dan 1 (satu) buah korek api gas.

“Di kamar tengah rumah di bawah tempat tidur bambu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (BONG) yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang merk “Klip Plastik”, 1 (buah) korek api gas, 2 (dua) batang jarum bakar, 2 (dua) batang kaca pirek, 6 (enam) batang pipet plastik, 1 (satu) buah plastik bekas yang dibentuk menyerupai sekop, dan 1 (satu) batang cotton bud bekas pakai,” papar AKP. Firmansyah, SH.,MH .

Selain itu, di atas lantai kamar mandi di dalam kamar tengah rumah, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 88 (delapan puluh delapan) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Juli)