Tanggamus (MDS News) – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tanggamus menindak sejumlah pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2020.
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH., MH, mengatakan, para pelanggar tersebut diberi teguran hingga tilang.
“Penindakan selama 3 hari Operasi Zebra sebanyak 160 dengan perincian tilang 28 pelanggar dan 132 teguran,” kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.k.
Menurut Kasat, pelanggar lalu lintas yang ditindak menggunkan tilang di dominasi oleh pelanggar sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan melawan arus. dan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Penindakan pelanggar helm 19, melawan arus 6 dan sabuk pengaman 3,” ujarnya.
Iptu Rudi menjelaskan dalam operasi ini mengedepankan giat preemtif dan preventif disertai penegakan hukum secara persuasif dan humanis sehingga menurunnya pelanggaran dan Lakalantas serta terwujudnya Keamaman Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Adapun sasaran Operasi Zebra Krakatau 2020 antara lain penggunaan helm, kendaraan melawan arus dan kendaraan bak terbuka memuat orang. Selain itu penerapan protokol kesehatan, pakai masker dan membawa hand sanitizer.
“Kami juga akan memberikan sangsi kepada pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas juga untuk memerikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat untuk terus tertib dalam berlalu lintas dan tertib protokol kesehatan (Prokes) sebagai pencegahan serta memutus mata rantai Covid-19.
“Patuhi peraturan lalu lintas agar tidak ditilang. Patuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19,” himbaunya. (Erwin).