Tulang Bawang, ( MDS News ) – Babinsa Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Menggala, Serda Aceng, yang merupakan anggota Koramil 426-02 Menggala, Kabupaten Tulang Bawang mengecam tindakan menangkap ikan dengan cara meracun, memutas dan menyetrum, Kamis (29/10/2020).
Bersama Kepala Kampung setempat, Serda. Aceng memasang spanduk peringatan dan larangan meracun, memutas dan menyetrum ikan sebagai bentuk peringatan keras akan bahaya melakukan kegiatan tersebut.
“Meracun, memutas dan menyetrum ikan sangat berbahaya bagi ekosistem air, itu sangat berbahaya. Kami sangat mengecam keras kegiatan tersebut,” jelas Aceng.
Masih kata dia, jika ada pihak yang masih memaksa melakukan kegiatan tersebut untuk mencari ikan, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas.
“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas. Banyak hal yang rusak gara gara menangkap ikan dengan cara itu,” imbuhnya. (DN)