Tulang Bawang Barat, (MDS News) – ES (23) warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah tega mencabuli ABG usia 15 tahun hingga berulang kali.
Entah setan apa yang telah merasuki hati dan pemikiran terduga pelaku ES (23), pemuda bertato warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tega mencabuli korban sebut saja Mawar ABG Berusia 15 disebuah kontrakan hingga Ber-ulang-Ulang kali sehingga membuat korban mengalami depresi mental akibat perbuatan Bejat nafsu birahi pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejat nya ES (23) ditangkap petugas Angota Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dirumah kediamannya.
Penangkapan ES (23) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman S.I.k melalui Kasatreskrim Iptu. Andre Tri Putra S.I.k., MH.
Iptu Andre mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadis nya telah disetubuhi oleh terduga pelaku berinisial ES (23) warga Tiyuh Tirta Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran, setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orang tuanya kejadian yang telah dialami korban saat dirinya menjalani kisah dengan pelaku Edi,” kata Kasat Reskrim Jumat (30/10/2020).
Lebih lanjut Iptu. Andre mengatakan, dikatakan, berdasarkan pengakuan Korban dihadapan penyidik, dirinya menjadi korban nafsu birahi pelaku, bermula pada saat itu terduga pelaku mengaku jomblo. Tersangka berhasil merenggut kesucian korban disebuah kontrakan seusai tersangka mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido.
Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba.
Dari hasil keterangan pelaku sendiri dihadapan penyidik sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus Jomblo pelaku melancarkan aksinya kepada korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Sapriyadi)