PT. Permata Maju Jaya Pelaksana Proyek Irigasi Way Tulung Mas Terancam Sanksi Pidana

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – PT Permata Maju Jaya, yang mengerjakan proyek peningkatan Irigasi Way Tulung Mas, Lampung Utara (Lampura) terancam sanksi administratif hingga pidana. Hal ini disebabkan, pekerjaan proyek irigasi yang menyerap anggaran Rp. 28 miliaran tersebut diduga kuat mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua Perkumpulan LBH-Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH-PKMS) Lampung Utara, Syahbudin meminta Pemerintah Jangan tutup mata dikarenakan hal ini sudah booming di pemberitaan media massa, segera memberi sanksi tegas kepada PT. Permata Maju Jaya karena telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Foto: Pekerja proyek

“Saya minta, pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti PT. Permata Maju Jaya. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang lalai soal K3,” Minggu (01/11)

Syahbudin menegaskan bahwa, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, jika ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman, jangan sampai seolah-olah ada pembiaran.

“Sepengatahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Kontruksi, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” ujarnya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.” 

Dia meyakini bahwa PT. Permata Maju Jaya telah melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim PLBH-PKMS yang turun ke lokasi irigasi Way Tulung Mas, PT. Permata Maju Jaya tidak mematuhi K3. 

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” pungkas Syahbudin.

Foto: papan proyek

 Sekretaris Umum Garda Pembangunan Nasional Lampung, Imroni menilai, jika kegiatan proyek peningkatan irigasi WayTulung Mas, mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kesalahan yang sangat fatal.“K3 ini wajib. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah” kata dia.

Dijelaskan nya, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Enggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, gak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Imroni.

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus, sarung tangan khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, setiap ada dalam item pekerjaan pasti ada dananya nya maka iya wajib dan mutlak,” tegasnya. (Rma/Yon)