Pringsewu ,(MDS News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu melimpahkan Berkas dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, , Senin (02/11/2020).
Dua tersangka tersebut diantaranya AF (26) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Agus FT Als Apin (42) warga pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, S.I.k mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu bertanggal 2 November 2020.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
Dia melanjutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan pada hari ini juga Senin (2/11/20) pukul 11.00 Wib.
Iptu. Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya Ahmad Fahrizal ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Rabu (28/10/20) sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu Dari tangan tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.
sedangkan tersangka Agus Firmanto di tangkap pada Senin (14/9/20) pukul 02.00 Wib dirumahnya di pekon Patoman Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (Hastin)