Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon Kutawaringin Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pringsewu TERBARU

Pringsewu, (MDS News) – Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluiwih Kabupaten Pringsewu beinisial BS (57) diamankan Satuan Reskrim Polres Pringsewu, Senin (02/11/2020).

Penangkapan BS (57) yang menjabat sabagai Kepala Pekon Kutawaringin tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (ADD) TA 2019 sebesar 389,5 juta.

Saat ini BS sedang dalam proses penyidikan perkara oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu dan telah memeriksa 48 orang saksi.

“Berdasarkan investigasi, ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison, SH., MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, S.I.k, Selasa (03/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan/tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.

BS dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta,” terang kasat Reskrim.

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

“Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatanya, tersangka BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara. (Ivan/Nizom)