Polsek Pengubuan Tangkap Pelaku Curat Saat Sedang Bekerja

DAERAH HOME Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah, (MDS News) – Kanit bersama anggota Reskrim Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah berhasil menangkap IWS (39) Warga Dusun IV Tanjung Baru Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (04/11/2020).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kapolsek Way Pengubuan Iptu. M Ali Mansur, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Pelaku IWS ditangkap saat berada di tempat kerja nya yaitu dipabrik triplek Terbanggi Besar. Dari tangan pelaku petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone (HP) andoid merk Oppo A37 warna gold, satu unit HP Samsung lipat warna merah dan putih.

Pelaku IWS Als Amit ditangkap berdasarkan Laporan korban Heni Susanti (30), Alamat Dusun V Rt 025 Rw 005 Kampung Candi Rejo Kec Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, dengan nomor laporan : LP/128 -B/X/2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Way Ubu. Tanggal 23 Oktober 2020.

Kejadian Pencurian tersebut terjadi Jumat (23/10/2020) Sekira Jam 02.30 WIB, Ketika Korban sedang tidur, Pelaku masuk dengan cara merogoh grendel kunci pintu depan melalui lubang ventilasi dan pintu terbuka dan masuk.

Pelaku mengambil hp milik korban yang terletak di atas kasur dan 2 unit hp Samsung yang di meja tv juga hilang berikut 20 bungkus rokok dagangan dan uang tunai sekitar 200 ribu rupiah di laci ketika korban bangun pagi , barang – barang sudah raib.

“Setelah melakukan penyelidikan Anggota Polsek Way Pengubuan berhasil menangkap Pelaku IWS Als Amit saat sedang bekerja di pabrik triplek Terbanggi Besar Lampung Tengah, berikut barang buktinya 1 (satu) unit HP andoid merk Oppo A37 warna gold berikut (satu) unit HP Samsung lipat warna merah dan putih,” ujar Iptu. Ali Mansur.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya IWS Als Amit dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. (AAgil)