Tanggamus, (MDS News) – Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menagkap AD (27)tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta penadah SA (33), Senin (02/11/2020).
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, KecamatanPugung diamankan atas laporan I (47) warga Pekon yang sama.
Kapolsek Pugung Ipda. Okta Devi, SH., MH, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat terkait laporan pencurian yang dialami korban pada tanggal 30 Oktober 2020.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing atas bantuan warga setempat,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.k., Selasa (03/11/2020).
Masih kata Kapolsek, dalam penyelidikan tersebut, pihaknya juga dibantu oleh warga selaku keluarga tersangka sehingga keduanya berhasil diidentifikasi dan langsung dibawa ke Polsek Pugung guna proses penyelidikan.
“Dalam penyelidikian perkara ini juga melibatkan pihak keluarga tersangka maupun korban sebab tersangka memang dikenal sangat meresahkan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020 Sekira jam 12.00 Wib bermula rumah korban dalam keadaan kosong sebab istrinya pada pukul 09.00 Wib pergi ketempat hajatan. Dan pada saat ttu korban sedang berada di kolam ikannya.
Kemudian, sekitar pukul 12.30 Wib, istri korban pulang dan terkejut melihat gorden jendela depan tertutup dan juga pintu kamar serta pintu belakang sudah terbuka semua, setelah itu istri masuk ke dalam kamar tidur dan melihat semua baju yang berada didalam lemari sudah berantakan.
Selanjutnya, korban langsung mengecek uang dan dompet yang berada di dalam lemari dan ternyata sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban kehilangan uang Rp. 20 juta, surat-surat berharga, handphone (HP) merk xiomi dan nokia.
“Menyadari terjadinya pencurian sehingga korban melapor ke Polsek Pugung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka peran masing-masing tersangka yakni tersangka Akhirudin berperan masuk ke rumah korban dan mencuri uang serta barang korban.
Kemudian, peran tersangka penadahan bernama Reli Sapuan Agus berperan menyimpan uang hasil curian, menyembunyikan tersangka serta menikmati hasil pencurian.
“Tersangka Akhirudin berperan melakuan pencurian, rekannya berperan menyimpan dan menikmati hasil curian,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 unit hp xiomi redmi not 4A milik korban dan sepeda motor hasil pembelian dari uang curian.
“Barang bukti berupa hp dan sepeda motor, uang lainnya telah habis dipakai tersangka untuk berjudi online,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan rekannya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun.(Riyan. G)