Tanggamus, (MDS News) – Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menyelesaikan masalah pencurian dan penganiayaan ringan dalam keluarga antara saudara kandung, Senin (02/11/2020).
Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut melibatkan 3 pihak diantaranya yakni Andarsyah, Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, sebagai pihak ke-1. Lalu Gunadi, warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sebagai pihak ke-2. Kemudian pihak ke-3 Aslaini warga Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.
“Permasalahan diawali terjadinya peristiwa pencurian yang dilakukan Gunadi terhadap kopi milik Aslaini pada Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB, di Pekon Gunung Megang, Kec. Pulau Panggung,” kata Iptu Ramon Zamora SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Selasa (3/11/20).
Kapolsek juga menjelaskan, akibat pencurian itu timbul tindak penganiayaan yang dilakukan Andarsyah terhadap Gunadi pada, Selasa, 14 Juli 2020 di Pekon Gunung Megang Pulau Panggung, sehingga dalam perkara tersebut, dua kasus yang melibatkan saudara berkaitan pencurian dan penganiayaan telah selesai melalui proses rembuk pekon.
Kapolsek membeberkan, isi perdamaian untuk peristiwa pencurian. Yakni Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai untuk diselsaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah Hukum. Pihak Ke-2 memberikan uang ganti rugi kepada pihak Ke-1atas perawatan kebun milik pihak Ke-2 yang dilakukan oleh pihak Ke-1 (Adik Kandung).
Pihak Ke-1 berjanji setelah kesepakat berdamai ini, tidak akan mengambil kembali hasil kebun ataupun tanam tumbuh milik pihak Ke-2 (Kakak kandung) maupun orang lain.
“Apabila pernyataan pada poin nomor 1, 2, 3 dan 4 tersebut dilanggar, maka kedua belah pihak siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” beber Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, isi perdamaian untuk peristiwa penganiayaan, yakni Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai untuk diselsaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah Hukum.
Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai untuk diselsaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah Hukum.
Pihak Ke-1 menjamin untuk membiayai biaya pengobatan pihak Ke-2 (Adik kandung), dan menghibahkan sebidang tanah miliknya yang terletak di Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus kepada pihak Ke-2 (Adik kandung). serta tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut baik kepada pihak Ke-2 ataupun kepada orang lain.
Apabila pernyataan pada poin nomor 1, 2, 3 dan 4 tersebut dilanggar, maka kedua belah pihak siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan. Harapannya ke depan tidak terjadi masalah lagi terlebih antar saudara kandung,” pungkasnya. (Riyan G)