PT. Radja Mandala Infra Sarana Abaikan K3 Disnakertrans Akan Cabut Izin Perusahaan

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kabupaten Lampung Utara akan menindak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan PT. Permata Maju Jaya sebagai pemenang lelang, yang mana di Subkon (Subkontraktor) kepada PT. Radja Mandala Infra Sarana yang melaksanakan proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas, diduga kuat tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kita akan laporkan perusahaan PT. Radja Mandala Infra Sarana, yang diindikasikan tidak mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung,” ucap Sekretaris Disnakertrans Lampung Utara, Imam Hanafi, dengan tegas ketika ditanyai adanya perusahaan yang tidak melakukan K3, Rabu (5/11/2020).

Foto: pekerja yang tidak menggunakan K3

Dijelaskan Imam, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Diketahui, PT.Radja Mandala Infra Sarana pelaksana proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas bakal terkena sanksi sanksi administratif hingga pidana. Lantaran, pekerjaan proyek irigasi yang menelan anggaran mencapai Rp. 28 miliaran tersebut diduga kuat mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua Perkumpulan LBH-Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH-PKMS) Lampung Utara, Syahbudin meminta Pemerintah segera memberi sanksi tegas kepada PT. Radja Mandala Infra Sarana karena telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti PT. Radja Mandala Infra Sarana. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya, Minggu (1/11/2020).

Foto: mobilisasi PT. radja mandala infra sarana

Syahbudin menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Syahbudin.

Dia meyakini bahwa PT. Radja Mandala Infra Sarana telah melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim PLBH-PKMS yang turun ke lokasi irigasi Way Tulung Mas, PT. Radja Mandala Infra Sarana tidak mematuhi K3. 

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.

Setali tiga uang, Sekretaris Umum Garda Pembangunan Nasional Lampung, Imroni, menilai, jika kegiatan proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kesalahan yang sangat fatal.

“K3 ini wajib lho. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah” kata dia.

Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Nggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, gak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Imroni.

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” imbuhnya. (Rama/Yon)