Bandar Lampung, (MDS News) – Ratusan Massa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bergerak kembali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (09/11/2020).
Massa yang terdiri dari Mahasiswa dan Buruh tersebut menuntut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja (Cipatker) agar di cabut.
Ratusan Massa Aksi tersebut berdemostrasi di depan gerbang Gedung DPRD Provinsi Lampung dengan dan dikawal oleh pihak keamanan.
Perwakilan massa aksi pun diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darmanto dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail untuk menyampaikan aspirasi nya yaitu meminta pemerintah Mencabut UU Nkmor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta Pemprov Lampung untuk menaikka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
“Kami meminta untuk membatalkan dan cabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja/Omnibus law klaster ketenagakerjaan dan juga naikkan upah minimum kabupaten/kota dan tolak tidak naik nya upah minimum bagi perusahaan yang mampu di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ujar Sulaiman Ibrahim dewan pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Lampung.
Tuntutan Massa Aksi pun diterima oleh Sekdaprov. (Ade)