LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Proyek yang dialokasikan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) pada proyek peningkatan Irigasi Way Tulung Mas, yang menelan anggaran mencapai Rp. 28 miliaran tersebut, ternyata dari PT. Permata Maju Jaya disubkonkan kepada PT Radja Mandala Infra Sarana.
Pelaksanaannya di lapangan diduga kuat kurang pengawasan dari pihak BBWSMS, yang mengakibatkan kurangnya kualitas bangunan. Bagaimana tidak, proyek yang menelan anggaran Rp 28 miliar tersebut dikerjakan asal jadi, serta tidak sesuai dengan RAB. Selain itu tidak memperhatikan K3.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, seperti uji pemadatan tanah, pemasangan panel beton hanya 5-6 cm, yang semestinya 10 cm. Tidak hanya itu, dalam melakukan kegiatan di lapangan para pekerja tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan baik dari pihak BBWSMS maupun dari pelaksana pekerjaan, (09/11).
Diberitakan sebelumnya bahwa PT. Permata Maju Jaya pelaksana proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas bakal terkena sanksi sanksi administratif hingga pidana. Lantaran, pekerjaan proyek irigasi yang menelan anggaran mencapai Rp. 28 miliaran tersebut diduga kuat mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Perkumpulan LBH-Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH-PKMS) Lampung Utara, Syahbudin meminta Pemerintah segera memberi sanksi tegas kepada PT. Permata Maju Jaya karena telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti PT. Permata Maju Jaya. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya, Minggu (1/11/2020).
Syahbudin menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.
“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Syahbudin.
Dia meyakini bahwa PT. Permata Maju Jaya telah melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim PLBH-PKMS yang turun ke lokasi irigasi Way Tulung Mas, PT. Permata Maju Jaya tidak mematuhi K3. “Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.
Setali tiga uang, Sekretaris Umum Garda Pembangunan Nasional Lampung, Imroni, menilai, jika kegiatan proyek peningkatan irigasi WayTulung Mas mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kesalahan yang sangat fatal.
“K3 ini wajib lho. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah” kata dia.
Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Enggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, gak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Imroni.
“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” imbuhnya. (Rma/yon)