Lampung Barat, (MDS News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat kembali berhasil Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pelaku FY (37) warga Desa Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang Sumatera Selatan, ditangkap saat berada di Pekon Keagungan, Kecamatan Lumbok Seminung Lampung Barat, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 23.00.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Barat AKBP. Rachmat Tri Haryadi, S. I.K., MH, melalui Iptu. Wedi Sudarji, SH, Sabtu (14/11/20).
Iptu. Wedi Sudarji mengungkapkan, saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Tissue yang hendak dibuang oleh pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, Kami menemukan dua Klip plastik yang berisi diduga sabu yang berada ditanah yang hendak dibuang oleh pelaku,” ujar Kasat.
Pelaku FY dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (Frans/Kodri)