Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah, (MDS News) – Unit Reskrim Polsek Terusan Nyunyai berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Tulang Bawang, Sabtu (14/11/2020).

Penangkapan EY (21) warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Aiptu. Omri Manulang, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, S.I.k., S.H, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor Laporan polisi : LP/ 300 -B/ XI /2020/LPG/Res LT/ Sek Tenun, Tanggal 14 November 2020. dengan Korban masih dibawah umur dengan alamat Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pisau dan melukai kebagian tubuh korban.

“Korban saat dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun karena luka yang cukup parah sehingga nyawa korban tak dapat tertolong lagi,” kata kapolsek.

Pelaku yang masih paman korban, setelah melakukan Penganiayaan melarikan diri ke Menggala, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya memburu langsung ke Sasaran dan menangkap pelaku EY Als Yanto tanpa pelawanan.

EY bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengiaya ponakan nya sendiri diamankan dipolsek Terusanya Nyunyai.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, EY alias Yanto dijerat Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(AAgil)