Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Curat

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDS News) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Cermin berhasil menangkap AJ (19) terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (14/11/200).

Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP. Syamsu Rizal mengatakan Terduga AJ (19) diamankan saat berada di kediamannya di Desa Ceringin Asri, Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran.

“Iya, berdasarkan laporan dari warga Desa sumber jaya, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran atas nama Ina Kristiyana kami lakukan penyelidikan kemudian kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Sabtu 14 November 2020 malam sekira pukul 01.00 WIB,” terangnya, Senin (16/11/2020).

Syamsu Rizal menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan sekolah SMP Satu Atap 12 tempat korban bekerja sebagai guru honorer.

“Terduga melakukan aksinya ketika korban memarkir motor miliknya di depan SMP satu atap 12, lalu korban masuk kedalam kelas untuk mengajar sebagai guru, dan ketika pulang motor sudah gak ada,” jelas Syamsu.

Ia melanjutkan, hari sabtu, pukul 01.00. Wib, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1(satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.300.000, 1 (satu) buah kunci letter T, 1(satu) buah cakram yang di beli dari uang hasil curian, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tesebut tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan isi barang siapa mengambil barang milik orang lain, dengan maksud unuk di miliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tegasnya. (Ram)