Lampung Barat, (MDS News) – Tim UKL Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap tersangka pencurian di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Senin (16/11/20).
Tersangka yang berinisial AP (31) warga Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Balik Bukit Arneis Daily mewakili AKPB. Rachmat Tri Haryadi, S.I.K., M.H, mengungkapkan, kejadian tersebut, pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 20.30 wib. Di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
“Pelaku AP (31) yang merupakan mantan anak buah Toko Bangunan Mandiri telah melakukan transaksi penjualan seng,” ujarnya.
Kronologis kejadian dari informasi awal tersebut team Melakukan Penyelidikan dan menemukan tempat tersangka menjual barang hasil pencurian tersebut, lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan pemangku Pardasuka Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Roda Empat Suzuki Futura Warna Biru dan 460 Lembar Seng.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dangan pidana dengan penjara paling lama 7 tahun. (Frans/Kodri)