Pesawaran, (MDS News) – Subdit V Cyber Crime Polda Lampung telah memeriksa terlapor atas nama MT terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Ustadz Salamus Solikhin.
Hal itu diungkapkan Kasudit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian melalui pesan WhatsApp, pemerikasaan terhadap MT masih pada status saksi dan masih akan dilakukam pemeriksaan lanjutan.
“Betul mas, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa(17/11) kemarin, untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi” ungkap Rahmad, Senin (23/11/2020).
Menurut Rahmad, pemeriksaan terhadap MT tersebut sudah ada dugaan yang mengarah kepada pada unsur tindak pidana.
“Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional ” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Ustadz Salamus solikhin, mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung atas ditindak lanjuti laporannya.
“Saya mengapresiasi sekali Polda Lampung yang merespon dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya, yang dilakukan Mualim Taher (MT),” kata Salamus melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Dia mengatakan, terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Ya biar semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, semua kita percayakan ke aparat kepolisian,” pungkasnya. (Ram)